Sempat menjadi buron selama empat bulan, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya menjadi tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Penangkapan Nurhadi ini lantas dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"(Ditangkap) di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug," ujar Nawawi Pomolango dikutip melalui Kompas.com.
Namun, hingga kini petugas masih belum menginformasikan sosok pemilik rumah tersebut.
Kendati demikian, saat ditangkap Nurhadi berada di rumah tersebut bersama keluarganya.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 13 Februari 2020 lalu.
Dengan ditangkapnya Nurhadi, Nawawi menyebut hal ini membuktikan jika KPK terus bekerja dalam menangani kasus korupsi.
Nawawi pun sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyidik KPK selama ini.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," ungkap Nawawi dikutip melalui Antara.