free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Adminduk Cetak dari Rumah, Dispendukcapil Kabupten Blitar Gelar Sosialisasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

03 - Jun - 2020, 23:36

Placeholder
Kepala Dispendukcapil Kab Blitar Luhur Sejati memberikan paparan kepada peserta sosialisasi dari desa terkait kebijakan cetak dokumen dari rumah.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meluncurkan program cetak adminduk dari rumah. Terobosan baru ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kependudukan sesuai dengan amanat Nawa Cita yaitu negara hadir di tengah-tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan di Kabupaten Blitar mulai 2 Juni 2020. Sebagai tindak lanjut dimulainya program baru, Dispendukcapil menggelar sosialisasi dengan melibatkan seluruh desa dalam beberapa hari ke depan. Karena dalam situasi pandemi Covid-19, sosialisasi dilaksanakan selama beberapa tahap dengan mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Jika Masih Ada yang Tak Patuh Protokol Kesehatan, Wali Kota: Bisa Jadi Kembali ke PSBB

“Karena Social Distancing dan Physical Distancing kami atur jadwalnya. Maksimal dalam satu gelombang itu 20 orang di 2 kecamatan,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, Rabu (3/6/2020).

Luhur melanjutkan, sosialisasi tidak dilaksanakan lewat vidcon karena cetak dari rumah ini merupakan program yang benar-benar baru dan harus cepat dilaksanakan. Disamping itu, skema baru tersebut diperlukan pertemuan tatap muka agar implementasi pelaksanaan di lapangan bisa cepat berjalan optimal.

“Ini kebijakan baru yang untuk pemahamanya diperlukan face to face tidak lewat vidcon. Harus bertemu, diskusi, tanya jawab dan pulang. Pemerintah Desa adalah mitra kita, mereka harus paham kebijakan ini agar bila ada orang tanya mudah menyampaikan. Jika tidak nanti akan banyak orang datang ke sini dan terjadi kerumunan massa nanti,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini pula, Luhur menyampaikan, penerapanan layanan adminduk cetak sendiri dari rumah menyusul diterapkanya SIAK versi 7.3.4 oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Dengan penerapan SIAK baru ini, ada beberapa tambahan yang harus diinput oleh pemohon adminduk di aplikasi E-SIAP yakni alamat email dan nomor ponsel.

Implementasi kebijakan ini sekaligus sebagai penerapan penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Dokumen yang akan dicetak sendiri tersebut dikirimkan melalui email. Jadi, pemohon tidak perlu lagi antri datang ke Dispendukcapil karena bisa mencetak sendiri. Dokumen yang dikirim di email itu merupakan dokumen asli. Sesuai petunjuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, syarat pencetakannya harus menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Dokumen yang bisa dicetak sendiri oleh pemohon dengan kertas HVS A4, meliputi dokumen kartu keluarga (KK) dan seluruh akta meliputi akta kelahiran hingga akta kematian. Dokumen Akta dan KK dilengkapi dengan tanda tangan elektonik (Barcode) sehingga sulit dipalsukan. Sementara untuk e-KTP dan KIA pencetakannya masih tetap harus di kantor Dispendukcapil.

Baca Juga : Transisi Menuju New Normal, Forkopimda Kota Blitar Sidak Pasar Tradisional

“Dengan diterapkanya SIAK 7.3.4 ini, KK dan semua akta bisa cetak sendiri dari rumah, jadi tidak perlu nunggu lagi kapan akan dicetak di Dispendukcapil. Oleh sebab itu, saat ini setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki alamat email," ujarnya.

Kepemilikan email, lanjut Luhur, selain menyukseskan progam cetak adminduk di rumah, juga sebagai antisipasi saat Dispendukcapil tak lagi mencetak KK dan akta.

"Mulai tanggal 2 Juni 2020 kami tak lagi memiliki kewajiban mencetak KK dan akta. Dokumen ini dicetak sendiri dari rumah. Yang harus diketahui, KK dan akta asli tersebut  adalah soft copy yang ada di email masing-masing itu,” ungkap Kepala Dinas yang dikenal ramah dan supel ini.

Luhur berharap petugas registrasi desa yang mengikuti sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat di lingkunganya masing-masing. Sehingga masyarakat yang mengurus KK dan akta dapat memahami skema pengurusan yang baru.

“Pertanggal 2 Juni kemarin KK dan akta sudah dicetak secara mandiri. Dan perlu dipahami oleh masyarakat, dokumen KK dan akta ini tidak harus dicetak secara fisik karena sudah ada di email itu soft copynya, itu dokumen yang asli,” tandasnya (Adv)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana