free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ribuan Pil Setan Siap Edar Diamankan, Polisi Ringkus 3 Pelakunya

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

30 - May - 2020, 04:13

Placeholder
Ketiga pelaku ketika diamankan di Mapolsek Plemahan. (Foto: Ist)

Tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Roma Dhoni Agus Sutrisno (21) dan Rusgiono (38) asal Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Serta Sunardi (35) asal Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Warga Jaga Malam Berhasil Amankan Bandar Ekstasi dan Sabu Ratusan Gram di Tulungagung

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan ribuan pil dobel L siap edar.

"Awalnya kami mengamankan Roma. Di rumah Roma dilakukan penggeledahan dan ditemukan 260 butir pil dobel L disimpan di bungkus rokok. Ditaruh di almari serta uang Rp 120 ribu yang diduga hasil transaksi," terang AKP Suharyanta kepada Kediritimes.com, Jumat (29/05/2020).

Suharyanta menambahkan, awalnya petugas unit Reskrim menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, ada transaksi obat keras jenis dobel L.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan alhasil petugas berhasil mengamankan Roma. Dari pengembangan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan Rusgiono.

"Di rumah Rusgiono kami mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi 47 butir pil dobel L, satu bungkus plastik sedang berisi 382 butir pil dobel L dan satu ponsel" papar AKP Suharyanta.

"Roma dan Rusgiono ini berkaitan. Petugas Reskrim Polsek Plemahan juga melakukan pengembangan atasnya Rusgiono yaitu Sunardi. Dari Sunardi ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik dengan total  2.013 butir pil dobel L, satu unit HP, dan satu tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," lanjutnya.

Baca Juga : Polemik Said Didu Vs Luhut, Polisi Siap Gelar Perkara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Atas tindakannya itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Ketiga pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Plemahan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri berita-kediri berita-hari-ini Pil-Setan Pil-Setan-Siap-Edar Unit-Reskrim-Polsek-Plemahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana