Kasus antara mantan Sekretaris BUMN Said Didu dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga kini masih berlanjut.
Diketahui, Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kini, kasus tersebut rupanya telah memasuki babak baru.
Baca Juga : Istri Keluar Negeri Suami di Rumah Cabuli 5 ABG, UPPA Minta Para Korban Lapor Polisi
Dilansir melalui suara.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Selanjutnya gelar perkara pun siap dilakukan.
Rabu (27/5/2020) penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dengan status sebagai saksi.
Hersubeno Arief saat itu berperan sebagai pihak yang mewawancarai Said Didu dalam video yang dipermasalahkan oleh pihak Luhut. Penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," ujar Ahmad.
Baca Juga : Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Marga Maluku
Diketahui, sebelumnya Said Didu telah diperiksa pada Jumat (15/4/2020) selama 12 jam. Dari pemeriksaan tersebut, Said Didu hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020. Hal itu berawal dari unggahan video YouTube yang berjudul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Luhut lantas meminta Said Didu untuk meminta maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam melalui juru bicaranya, Jodi.