Setelah mengeluarkan surat kesepakatan pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat muslim antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dengan Kementerian Agama (Kemenag), KUA, perwakilan Camat, dan Bagian Kesra.
Hari ini bertempat di Balaikota Kediri, Pemkot Kediri kembali mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 bagi masyatakat non-muslim bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga : Menuju New Normal, Pemkot Malang Beber Poin yang Harus Ditaati Dunia Usaha
googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-1588825458332-0"); });
Dalam SKB itu, proses pengajuan nikah untuk masyarakat non muslim Kota Kediri diatur dengan tetap mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yang mengatakan dalam melaksanakan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari physical distancing, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol Covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kita coba berikan solusi dengan ini,” kata Mas Abu sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Selain hal itu aturan lainnya adalah untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga : KAI Jatim Siap Backup Dokter Aditya Janottama "Whistleblower" Covid-19 di Surabaya
googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-1588825614199-0"); });
Serta membuat pernyataan kepada Lurah setempat untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.