Tweet viral yang dibuat oleh Aditya C. Janottama berbuntut panjang.
Adanya pernyataan dari pihak rumah sakit (RS) Royal yang bernada ancaman pada dokter “whistleblower” itu justru disayangkan berbagai pihak.
Termasuk DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.
Baca Juga : Covid-19 Tembus 2.216 Kasus, Pemkot Surabaya Malah Didukung "Buzzer"?
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik mengatakan, tidak seharusnya pihak rumah sakit membuat pernyataan yang membuat dokter tersebut tertekan.
Sebab, apa yang disampaikan dokter Janottama justru bisa menjadi informasi berharga bagi banyak pihak untuk melakukan pembenahan penanganan Covid-19.
“Saya rasa apa yang disampaikan dokter itu kan sebagian pengalamannya sendiri, juga teman-temannya sejawat,” ujar Abdul Malik dalam sebuah pernyataan.
Menurut dia, apa yang disampaikan dr Janottama mestinya bisa jadi bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini tentu Pemkot Surabaya.
“Covid-19 ini persoalan nyawa warga loh. Kalau masalah penanganannya bermasalah dan dikeluhkan oleh tenaga medis, ya harusnya ditindaklanjuti. Jangan buru-buru dicap hoaks dan ditekan,” jelasnya.
Baca Juga : Tambahan 13 Pasien Covid-19, Polres Malang Sterilisasi Ruas Jalan Singosari-Lawang
Menindaklanjuti beredarnya pernyataan dari pihak RS Royal, Abdul Malik mengakui siap memberikan bantuan hukum pada dr Janottama.
Hal itu ia lakukan sebagai bentuk dukungan agar dokter dan tenaga medis lainnya berani bersuara, demi penanganan Covid-19 yang lebih baik.