free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menuju New Normal, Pemkot Malang Beber Poin yang Harus Ditaati Dunia Usaha

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

29 - May - 2020, 20:50

Placeholder
Suasana rakor dengan pelaku dunia usaha se-Kota Malang membahas aturan masa transisi new normal di Balai Kota Malang, Jumat (29/5). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Kebijakan new normal sebagai bentuk menata kehidupan baru agar masyarakat berdamai dengan covid-19 diseriusi oleh pemerintah daerah (pemda) di Malang Raya. Pasalnya, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhirbesok (Sabtu, 30/5/2020), untuk tahapan selanjutnya, akan diberlakukan masa transisi menuju new normal.

Masa transisi ini rencananya akan dilangsungkan selama 7 hari setelah masa PSBB berakhir. Namun, dalam hal ini bukan berarti masyarakat sudah bebas berkeliaran tanpa memperhatikan aspek pembatasan protokol covid-19. Sebab, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Pemkot Batu, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga memberikan aturan dalam perwal ataupun perbup di masa transisi tersebut.

Di Kota Malang, salah satu yang masuk dalam aturan itu adalah dunia usaha yang akan beroperasional. Setidaknya ada sembilan poin yang harus dipatuhi pemilik usaha.

Poin-poin tersebut tercantum dalam Perwal Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Di dalamnya dijelaskan aturan yang harus ditaati jika dunia usaha di Kota Malang mau beroperasi di masa new normal.

Pertama, sektor ekonomi boleh buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan. Dalam hal ini, pembukaan tempat usaha akan dilakukan secara bertahap. 

"Fokus masa transisi, persiapan sarana prasarana. Penyiapan tempat, SOP dan manajemen khususnya di dunia usaha. Bagaimana dunia usaha harus satu lini manajemen yang menunjukkan protap perilaku adaptif," ujar Wali Kota Malang Sutiaji saat rakor (rapat koordinasi) dengan pelaku dunia usaha se-Kota Malang membahas aturan masa transisi new normal di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020).

Kedua, berkaitan dengan prasarana yang wajib ada bagi tempat usaha yang beroperasi. Yaitu, menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, dan hand sanitizer,

Ketiga, aktivitas wajib yang harus dilakukan tempat usaha saat beroperasional adalah melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Kemenkes telah meng-update aturan maksimal suhu tubuh. Sekarang sudah bukan lagi 38° celcius, tetapi di angka 37,3° celcius. 
Misal, bila tamu hotel ada yang bersuhu lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan menginap. Dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha secara berkala," imbuh Sutiaji.

Keempat, kapasitas dari tempat usaha hanya diperkenankan 50 persen dari total kapasitas di satu tempat. 

Kelima, tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka. Termasuk mal dan tenant di dalam mal. "Misal, mal berkapasitas 1.000. Kemudian ketika kapasitas sudah berisi 50 persen, maka tidak boleh ada yang masuk. Termasuk tenant-tenat di dalam mal itu," jelasnya.

Keenam, mengatur jarak antrean bagi pengunjung yang datang. Yaitu, harus berjarak antrean minimal satu meter. "Ini tidak hanya berlaku bagi tempat usaha, tapi juga di pasar tradisional," ungkap Sutiaji.

Ketujuh, berkaitan dengan standart operational procedure (SOP) bagi pegawai dan pengunjung mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Keduanya diwajibkan mengenakan masker. "Wajib pakai masker. Kalau tidak pakai masker, dilarang masuk," tegasnya.

Kedelapan,i tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka.

Kesembilan, pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi transmisi penularan.

"Semua tempat usaha dimohon untuk memenuhi persyaratan dalam penanganan covid-19. maka baru bisa buka. Kalau terjadi pelanggaran saat beroperasional, akan dilakukan evaluasi dan ditutup dalam kurun waktu 14 hari," tandas Sutiaji.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini Menuju-New-Normal pemkot-malang poin-untuk-dunia-usaha psbb-malang-raya-berakhir pandemi-covid-19



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy