free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Agama

Ini Kebijakan Pemkot dan Pemkab Madiun Terkait Salat Idulfitri

Penulis : Yuca Dewi - Editor : A Yahya

22 - May - 2020, 03:34

Placeholder
Masjid Besar Agung Baitul Hakim Saat Idul Fitri Tahun Lalu. (Foto: @93fmsuaramadiun)

Pandemi Covid-19 yang semakin merebak terbukti dengan angka kasus di Provinsi Jawa Timur per Kamis (21/05/2020) mencapai angka 502 berdasarkan data Laporan Media Harian Covid-19. Sementara kota Madiun hingga Kamis ini jumlah pasien positif Covid sudah mencapai angka 3 orang.

Tak ingin ambil risiko panjang Wali Kota Madiun H Maidi dalam sebuah kesempatan dikutip dari release LPPL Radio Suara Madiun, menyampaikan bahwa Masjid Agung Baitul Hakim tidak menyelenggarakan salat Idulfitri 1441 H.

Baca Juga : UIN Malang Kupas Turunnya Al-Qur'an ke Nabi Muhammad yang Tak Bisa Baca Tulis

Namun, Maidi menegaskan bahwa masjid di setiap Kelurahan, RT maupun RW di izinkan menyelenggarakan salat Idulfitri dengan catatan  dalam kelurahan tersebut tidak terdapat pasien positif covid-19. Serta takmir masjid wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti harus mengenakan masker, jaga jarak 1 meter antar jemaah lainnya.

“Jika mendatangkan imam atau khatib dari luar kota madiun wajib menyertakan surat keterangan sehat yang menunjukkan bahwa sudah dites yang hasilnya dinyatakan bebas atau non reaktif covid-19,” kata dia.

Dia juga berharap agar masyarakat dengan kesadaran penuh mematuhi imbauan pemerintah. 

Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Madiun yang angka pasien positif covid-19 hingga (21/05/2020) sudah mencapai angka 21 orang, juga mengeluarkan kebijakan serupa. 

Bupati Madiun H Ahmad Dawami mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/145/402.012/2020 tertanggal 18 Mei berisi imbauan di antaranya masjid di setiap daerah hanya diperuntukkan bagi penduduk asli daerah tersebut. Bagi Kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinkes Kabupaten Madiun harap melaksanakan salat Idulfitri berjemaah dengan keluarga masing-masing di rumah.

Dalam surat tersebut Kaji Mbing sapaan akrab Bupati Madiun juga menyampaikan larangan melaksanakan Takbir Keliling. Kegiatan Takbiran hanya dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun turut mengeluarkan surat perihal Penyelenggaraan Salat Idulfitri di Kabupaten dengan beberapa point penting. Di antaranya zona merah seperti: Dolopo, Kebonsari, Geger, Dagangan, Wungu, Kare, Wonoasri, Mejayan, Saradan, Jiwan, Balerejo, dan Madiun diimbau untuk melaksanakan salat Idilfitri di rumah masing-masing.

Baca Juga : Kaki Atik Patah Saat Membunuh Musuh, Sentuhan Rasulullah SAW Membuatnya Sembuh

Sementara zona hijau seperti: Sawahan, Pilangkenceng, dan Gemarang sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam surat tersebut juga diimbau agar jemaah tetap jaga jarak, mengenakan masker, membawa sajadah dari rumah, tidak bersalaman, serta tidak diperkenankan menerima jamaah dari luar.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Agama madiun berita-madiun pemkot-dan-pemkab-madiun salat-idulfitri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yuca Dewi

Editor

A Yahya

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---