free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Resmi Larang Salat Ied di Lapangan dan Masjid

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

19 - May - 2020, 21:49

Placeholder
Ilustrasi salat idulfitri. (Foto: islami.co).

Menyusul kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai larangan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 dan diganti dengan di rumah saja. Kota Malang juga akan memberlakukan larangan terkait ibadah salat ied.

Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Artinya, perayaan hari raya lebaran yang tinggal beberapa hari ini di Kota Malang bakal dilalui tanpa adanya ibadah salat ied.

Baca Juga : Pilah Sampah dari Rumah Bisa Jadi Hal Positif, Ini Kata DLH Kota Malang

Pelarangan tersebut dijelaskan Wali Kota Malang Sutiaji usai melaksanakan Rakor bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Jawa Timur melalui vidcon terkait Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Selasa (19/5/2020).

"Tadi dari Provinsi, Kanwil Depag, permintaan dari Kapolda, Pangdam, Kemenag juga minta untuk meniadakan salat Idul Fitri," jelasnya.

Larangan ditiadakan salat idul fitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut berlaku untuk di semua wilayah, baik di lingkup masjid ataupun masyarakat yang biasa menggelar salat ied di lapangan terbuka.

"Ga ada (untuk pengecualian Masjid), iya (semuanya dilarang, baik masjid ataupun di lapangan)," imbuhnya.

Adapun alasan yang mendasari dilarangnya ibadah salat ied tersebut, dijelaskannya berkaitan dengan kerumunan dari jamaah yang dimungkinkan tidak bisa terdeteksi.

Yang mana dikhawatirkan akan malah menambah penyebaran Covid-19. "Kenapa bedanya dengan salat jumat, terus tarawih dengan Idulfitri, karena Idulfitri jamaahnya malah nggak tahu. Kalau jumatan mungkin hanya orang-orang yang di sekitar, tarawih juga orangnya itu-itu aja," terangnya.

Baca Juga : Tak Larang Ibadah di Masjid Selama PSBB Malang Raya, Sutiaji Ingatkan ini Pada Jamaah

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memang tidak melarang pelaksanaan peribadatan asal tetap sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, baik dengan menerapkan physical distancing, hingga dilakukan rapid test.

Hal itu juga sudah dituliskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseas 2019.

Karenanya, berkaitan dengan larangan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H ini pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan para tokoh agama untuk membahasnya lebih lanjut.

"Ini yang nanti akan kita lihat, walaupun di Perwal PSBB kan dengan protap-protap gitu ya. Ada rapid dan lain sebagainya (kalau tetap melaksanakan salad ied). Bisa jadi, besok Insya Alloh kami akan sowan kepada para kiyai, untuk membahas supaya tidak melaksanakan salat Idulfitri," tandasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 hari-raya-idul-fitri-1441h Pemkot-Malang Resmi-Larang-Salat-Ied walikota-malang sutiaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana