free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berniat Hentikan Orang Bawa Sajam, Pria Ini Malah Berurusan Dengan Polisi

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

15 - May - 2020, 23:15

Placeholder
Kapolres saat bertanya alasan AP menjegal Sarto (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Akhir-akhir ini warga di Tulungagung membatasi orang yang akan masuk ke wilayahnya. Mereka memasang portal dan melakukan penjagaan di sekitar jalan. Tujuan mereka baik, untuk mencegah pencurian maupun berkembangnya Covid-19 di wilayah tersebut.

Namun jangan sampai niat baik itu malah menimbulkan masalah baru. Seperti yang terjadi pada AP (38) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.

Berniat untuk menghentikan orang yang membawa senjata tajam ke desanya, AP malah berurusan dengan pihak berwajib dan harus menginap di hotel prodeo.

Kejadian ini bermula saat ada seorang laki-laki, Sarto (54) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Blitar, masuk ke desa yang dijaga oleh AP dan teman-temannya, Rabu (13/5/2020) malam.

Sarto saat itu berjalan sambil membawa pisau kecil. Tak mau kecolongan adanya tindakan yang tak diinginkan, AP mencoba menghentikan dan merebut pisau yang dibawa Sarto.

"Karena korban ini membawa senjata tajam dan takut melakukan tindak kriminal, sehingga AP menendang kaki korban hingga jatuh dan kepala korban terbentur ke aspal," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jum'at (15/5/2020).

Akibat kerasnya korban yang jatuh hingga menimbulkan suara "thok" keras. Korban langsung mengalami luka serius di kepala dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke RSUD dr. Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tak tertolong.

"Dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia," lanjut Kapolres.

Saat disinggung tentang kondisi kejiwaan korban yang terganggu, Kapolres belum mengetahuinya lantaran tidak adanya surat dari ahli jiwa, yang menyatakan korban mengalami gangguan jiwa.

Kapolres mengimbau agar masyarakat mengamankan dan melapor ke pihak berwajib jika ada orang yang mencurigakan dan jangan bertindak gegabah atau main hakim.

Sementara itu keluarga korban, Sarkam (Adik Sarto) mengatakan jika kakaknya sudah lama mengalami gangguan jiwa, sehingga sering keluar rumah sambil membawa pisau.

Akibat kejadian ini, pelaku AP dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang tindak penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung berita-hari-ini Berniat-Hentikan-Orang-Bawa-Sajam Berurusan-Dengan-Polisi Kapolres-Tulungagung AKBP-Eva-Guna-Pandia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana