Akhir-akhir ini warga di Tulungagung membatasi orang yang akan masuk ke wilayahnya. Mereka memasang portal dan melakukan penjagaan di sekitar jalan. Tujuan mereka baik, untuk mencegah pencurian maupun berkembangnya Covid-19 di wilayah tersebut.
Namun jangan sampai niat baik itu malah menimbulkan masalah baru. Seperti yang terjadi pada AP (38) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.
Berniat untuk menghentikan orang yang membawa senjata tajam ke desanya, AP malah berurusan dengan pihak berwajib dan harus menginap di hotel prodeo.
Kejadian ini bermula saat ada seorang laki-laki, Sarto (54) warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Blitar, masuk ke desa yang dijaga oleh AP dan teman-temannya, Rabu (13/5/2020) malam.
Sarto saat itu berjalan sambil membawa pisau kecil. Tak mau kecolongan adanya tindakan yang tak diinginkan, AP mencoba menghentikan dan merebut pisau yang dibawa Sarto.
"Karena korban ini membawa senjata tajam dan takut melakukan tindak kriminal, sehingga AP menendang kaki korban hingga jatuh dan kepala korban terbentur ke aspal," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jum'at (15/5/2020).
Akibat kerasnya korban yang jatuh hingga menimbulkan suara "thok" keras. Korban langsung mengalami luka serius di kepala dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke RSUD dr. Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tak tertolong.
"Dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia," lanjut Kapolres.
Saat disinggung tentang kondisi kejiwaan korban yang terganggu, Kapolres belum mengetahuinya lantaran tidak adanya surat dari ahli jiwa, yang menyatakan korban mengalami gangguan jiwa.
Kapolres mengimbau agar masyarakat mengamankan dan melapor ke pihak berwajib jika ada orang yang mencurigakan dan jangan bertindak gegabah atau main hakim.
Sementara itu keluarga korban, Sarkam (Adik Sarto) mengatakan jika kakaknya sudah lama mengalami gangguan jiwa, sehingga sering keluar rumah sambil membawa pisau.
Akibat kejadian ini, pelaku AP dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang tindak penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.