free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cucu Nyonya Meneer Gugat Sebuah Perusahaan Rp 653 M Gara-gara Foto di Kemasan Minyak Telon

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2020, 23:34

Placeholder
Nyonya Meneer (Foto: MSN)

Cucu dari pendiri pabrik jamu legendaris Nyonya Meneer, Charles Saerang dikabarkan menggugat sebuah perusahaan terkait foto di logo kemasan.  

Perusahaan tersebut yakni PT Bumi Empon Mustika yang diketahui sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit pada 2017 lalu.  

Namun, PT Bumi Empon Mustika dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta.  

Charles Saerang melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata menjelaskan jika pihaknya tidak mempermasalahkan tergugat menggunakan merek Nyonya Meneer.  

Namun, yang dipermasalahkan yakni pemasangan foto di kemasan minyak telon. 

"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," kata Osward dikutip melalui detik.com.  

Osward lantas menjelaskan jika ada hal berbeda antara merek dan hak cipta dalam foto.  

Menurut Osward jika pada produk terdapat foto maka pengguna wajib meminta izin kepada pemiliki foto atau ahli waris.  

Foto yang dimaksud yakni foto hitam putih di samping tulisan Nyonya Meneer di kemasan minyak telon.  

Charles Saerang pun melayangkan gugatan kepada PT Bumi Empon Mustika pada Jumat (8/5/2020) ke Pengadilan Niaga PN Semarang.  

Dalam gugatan tersebut turut tergugat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Menkumham dalam hal ini Dirjen HKI Kemenkumham RI. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg.  

 

Kuasa hukum penggugat menunjukkan kemasan minyak telon bergambar foto Nyonya Meneer, Selasa (12/5/2020).
Foto: detik.com



Cucu dari Nyonya Meneer menuntut agar produksi minyak telon tersebut berhenti dan menarik semua produk yang sudah beredar di pasaran. 

"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 persen dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat selaku ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan, semua media promosi atau distribusi," jelas Osward. 

Selain itu, Osward juga menjelaskan jika tergugat dituntut dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 653,2 miliar. 

Terkait gugatan itu, pengacara dari pihak PT Bumi Empon Mustiko, Leo Tukan memberikan klarifikasi.  

Leo Tukan mengatakan jika pihaknya sudah membeli merek Nyonya Meneer secara sah.  

Ia mengatakan jika pihaknya berusaha agar Nyonya Meneer tidak jatuh ke pihak lain karena Direktur PT BEM ialah suami dari cucu Nyonya Meneer.  

Perihal foto Lauw Ping Nio alias Nyonya Meneer, Leo mengatakan jika pihak penggugat baru mendaftarkan Hak Cipta Nyonya Meneer pada 2019.  

Sehingga ia pun akan mempersiapkan gugatan balik.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Nyonya-Meneer Cucu-Nyonya-Meneer Gugat-perusahaan Foto-di-Kemasan-Minyak-Telon PT-Bumi-Empon-Mustika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni