free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bawa Kabur Motor Antik, Begini Modus Pelaku Penipuan di Media Sosial Saat Mengelabuhi Korbannya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

31 - Mar - 2020, 00:04

Placeholder
Tersangka Diki Andrian saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jabung karena kasus penipuan dan penggelapan (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Nahas dialami Muhamad Arif warga Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamaan Pakis, Kabupaten Malang. 

Saat hendak menjual sepeda motor antik miliknya, seorang pelajar itu justru menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi penipuan itu terjadi pada Minggu (22/3/2020) malam.

Sedangkan pelakunya bernama Diki Andrian warga Dusun Keden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

”Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Jabung, kasusnya hingga kini masih dalam tahap penyidikan,” kata Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati, Senin (30/3/2020).

Dijelaskan Nining, awal mula kejadian tersebut berawal saat korban mempromosikan sepeda motor miliknya ke media sosial (medsos) facebook. 

Beberapa saat setelah di publish, sepeda motor Honda C-86 nopol DK-3474-CZ, yang telah dimodifikasi menjadi C-70 itu langsung ditawar beberapa akun. Salah satunya adalah Diki Andrian.

Melalui akun facebook miliknya, pelaku mengaku berminat untuk membeli kendaraan milik korban.

”Tersangka menghubungi korban melalui messenger (aplikasi chating di facebook), untuk mengajak ketemuan sebelum membeli motornya,” kata Nining.

Mendapat permintaan tersebut, korban bersedia menuruti permintaan tersangka. 

Hingga akhirnya, pada hari Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya akhirnya ketemuan.

Dimana tempat pertemuan yang disepakati adalah di Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. 

”Saat ketemuan itulah, tersangka berdalih meminjam kendaraan korban untuk di tes mesinnya. Namun saat diizinkan, motor korban malah dibawa kabur,” terang Nining.

Korban yang panik, akhirnya berinisiatif untuk menghubungi Diki melalui messenger. 

Namun, saat itu aplikasi chatting dan nomor telphone pria 21 tahun tersebut, sudah tidak bisa dihubungi lagi. 

Belakangan diketahui, nomor korban telah diblokir sesaat setelah pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.

Kejadian inipun akhirnya dilaporkan ke Polsek Jabung. 

Di hadapan petugas, Arif mengaku jika motor miliknya telah dibawa kabur tersangka.

Mendapat kesaksian dari remaja 14 tahun tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Jabung bergegas memburu keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi yang saat itu mendapat informasi akan keberadaan tersangka bergegas meringkusnya, saat yang bersangkuan sedang bersembunyi di kediamannya.

Dari hasil pengeledahan dirumah tersangka yang berlokasi di Dusun Keden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang tersebut. 

Polisi juga mendapati barang bukti sepeda motor milik korban.

Lantaran tertangkap tangan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini, akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke kantor Mapolsek Jabung, Minggu (29/3/2020) tengah malam.

”Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutup Nining saat dikonfirmasi media online ini.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini kasus-pencurian kasus-penipuan kasus-penggelapan pencurian-motor-antik modus-pelaku-penipuan-di-media-sosial warga-dusun-keden -kecamatan-poncokusumo kasubag-humas-polres-malang ipda-nining-husumawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---