Rombongan dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Malang dari jalur perseorangan tiba di kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kedatangan pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko itu ke kantor KPU yang berlokasi di Jalan Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, bermaksud menyerahkan berkas persyaratan guna bisa maju mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang melalui jalur independen. Mereka mengusung jargon "Malang Jejeg".
”Hanya 133 ribu berkas dukungan yang kami serahkan ke KPU. Dan kami masih punya selisih sangat banyak sebagai cadangan,” jelas Heri Cahyono.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, jumlah berkas dukungan KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) sebagai syarat pendaftaran calon independen berjumlah 133.382 berkas.
Hal itu sudah melebihi syarat yang ditentukan KPU Kabupaten Malang. Yakni 6,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap). Sebab, tercatat ada 1.996.857 DPT yang tersebar di Kabupaten Malang. Artinya, standar persyaratan yang diajukan jika hendak melalui jalur perseorangan minimal harus meraup dukungan sebanyak 129.796.
”Syarat dukungan berupa KTP yang kami ajukan sudah terverifikasi. Bukan dari jualan, dihimpun, atau beli di mana, tapi disetorkan langsung dari struktur kita,” ucap Heri.
Pria yang akrab disapa Sam HC ini menjelaskan, struktur yang dimaksudkan adalah dari kordes (koordinator desa) yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Malang. Kordes tersebut bertugas untuk menghimpun dukungan bagi pasangan independen yang diajukan Sam HC dan Sam GH (panggilan Gunadi Handoko).
”Dia (kordes) tanggung jawab dari KTP yang disetorkan. Mereka lakukan verifikasi langsung ke lapangan. Jadi, data yang kami dapat dan setorkan hari ini benar 100 persen. Datanya benar dan bisa dipertanggungjawabkan 100 persen. Karena itu, kalau dikroscek dan uji verifikasi di lapangan, kami yakin 100 persen lolos,” ujar Sam HC.