free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Undang Sejumlah Pihak, Bawaslu Blitar Klarifikasi Pencalonan Oknum PNS pada Jalur Perseorangan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Feb - 2020, 22:26

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Ist/google images)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Blitar, dalam tahapan pencalonan jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar (Pilbup) Tahun 2020.

Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menemukan satu dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan jalur perseorangan Pilbup Blitar Tahun 2020. Yakni adanya bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif sebagai tenaga penyuluh keluarga berencana (KB).

“Bawaslu telah berkoordinasi dan bersurat kepada instansi terkait dimana oknum PNS ini bernaung. Saat ini masih berlangsung proses klarifikasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk penanganan pelanggarannya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Priya Hari Santosa, Senin (3/2/2020).

Oknum PNS berinisial Spdi ini, telah memenuhi undangan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat (31/1/2020). Pada Sabtu, 31 Januari 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengundang beberapa pihak untuk klarifikasi. Yakni dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar.

“Pada Kamis, 30 Januari 2020 kami juga sudah mengundang KPU Kabupaten Blitar untuk klarifikasi,” ujar Priya.

Priya menandaskan, pihaknya belum menentukan sikap lembaga karena saat ini masih dilakukan proses klarifikasi. “Dari klarifikasi yang sementara ini kami dapati, oknum PNS telah mengundurkan diri dari bakal calon wakil bupati, karena proses pensiun dini yang bersangkutan belum disetujui,” ungkap Priya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menegaskan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi mengenai temuan ini. Karena proses klarifikasi dan konsultasi masih berlangsung. “Segera akan diputuskan lewat rapat pleno apakah ini tergolong pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Soal sanksi menjadi kewenangan KASN,” kata Hakam.(*)


Topik

Politik blitar berita-blitar badan-pengawas-pemilu-kabupaten-blitar pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-blitar-tahun-2020 badan-kepegawaian-dan-pengembangan-sumber-daya-manusia-kabupaten-blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---