Gegara cicak, seorang wanita berinisial NRY (17), warga Dusun Sedayu, RT 03 RW 02 Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, harus merasakan bogem dan tendangan dari pamannya. Tak terima kekerasan yang dialaminya, NRY melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo dengan membawa sejumlah saksi dan bukti.
"Benar, telah terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kakak dari ibunya atau biasa dipanggil pakdhe," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Karangrejo Iptu Sugeng, Selasa (17/12) siang.
Kapolsek menjelaskan, Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, NRY dimintai tolong neneknya yang bernama Karijah untuk mengambilkan nasi.b"Saat mengambil nasi, korban melihat ada cicak dibatas nasi. Selanjutnya korban mengganti nasi tersebut," kata Sungeng.
Namun, saat mengganti nasi, neneknya tidak sabar menunggu. "Akhirnya korban berbicara keras dan saat itu salah seorang anak dari Karijah bernama Marwiji tidak terima dan akhirnya terjadi adu mulut dengan korban," ungkapnya.
Dan saat itulah, Marwiji menendang wajah, punggung, perut, dan paha NRY dengan menggunakan kaki kanan. "Diarahkan ke korban berkali-kali, sekitar kurang lebih tujuh kali tendangan," ungkap kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, NRY mengalami luka. Dan akhirnya pada Selasa 17 Desember 2019, korban melapor ke Polsek Karangrejo.
Atas laporan tersebut, terlapor Marwiji dapat dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub-Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002.