free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kasus Pencemaran Limbah di Jombang, UD MPS Terancam Sanksi Pidana?

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Dec - 2019, 18:44

Loading Placeholder
Kondisi sungai Avur Budug Kesambi di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Dua pabrik di Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diindikasikan mencemari sungai Avur Budug Kesambi. Satu di antaranya terancam sanksi pidana karena sebelumnya sudah pernah menerima sanksi administrasi dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dua pabrik yang diindikasikan mencemari sungai Avur Budug Kesambi ini adalah pabrik kertas PT MAG dan pabrik plastik UD MPS. Untuk PT MAG, pihak Balai Gakkum KLHK akan menjatuhkan sanksi administrasi.

"Kalau yang PT MAG itu disepakati dari hasil verifikasi lapangan, kan semuanya terbukti ada indikasi terjadinya pencemaran. Ini akan ditindaklanjuti oleh teman-teman penyidik ke penindakan hukum administrasi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Muhammad Nur, saat dihubungi wartawan.

Menurut Nur, indikasi pencemaran juga mengarah ke UD MPS. Indikasi awal yang ditemukan adalah adanya temuan kristal-kristal mikroplastik yang berada di sungai Avur Budug Kesambi. "Saat verivikasi lapangan itu, ada kristal-kristal mikroplastik. Tapi ini harus dianalisa lagi. Tapi ini sudah jadi indikasi awal pencemaran," ujarnya.

Pada kasus UD MPS ini berbeda dengan PT MAG. UD MPS ini bisa mengarah ke sanksi pidana, karena sebelumnya sudah pernah disanksi administrasi oleh Pemkab Jombang. Dijelaskan Nur, sanksi administrasi yang pernah dijatuhkan itu akan menjadi dasar penyidik dari Gakkum untuk menentukan sanksi hukum pidana.

"Sanksi Administrasi yang sudah pernah diberikan oleh pemerintah daerah terbukti tidak ditindaklanjuti, maka ada proses hukum yang lebih tinggi," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Wasdal Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Yulia Inayati membenarkan UD MPS sudah pernah disanksi administrasi. Sanksi tersebut diberikan pada Januari 2019 lalu.

Sanksi yang diberikan selama 3 bulan tersebut, karena perusahaan saat itu belum memiliki izin lingkungan dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), namun aktivitas produksi sudah berjalan. "Sanksi Administrasi sudah pernah diberikan pada Januari 2019. Saat itu pabrik tidak boleh beroperasi sampai seluruh syarat perizinan selesai dilengkapi," terang Ina saat ditemui di kantor DLH Jombang, Kamis (12/12) pagi.

Terkait sanksi berikutnya, Ina menyerahkan seluruhnya ke pihak Balai Gakkum KLHK. "Persoalan sanksi, kita serahkan seluruhnya ke Balai Gakkum. Kita Mengikuti saja apa yang direkomendasikan seperti apa," pungkasnya.

Pencemaran limbah ini terjadi di sungai Avur Budug Kesambi di Kecamatan Kesamben, Jombang. Kondisi limbah terlihat jelas di pintu air di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben. Di lokasi tersebut, kondisi air terlihat menghitam dan berbuih serta mengeluarkan aroma tidak sedap.

Limbah yang mencemari sungai ini mengandung zat klorin dan belerang. Akibatnya, sejumlah ikan di sungai mati dan tanaman sawah mati lantaran diairi dengan air sungai tersebut.(*)

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---