DPRD Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi kelembagaan, program kerja dan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Sosialisasi siang itu dihadiri Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Blitar dan anggota dewan yang baru serta Sekretaris DPRD dan pejabat struktural di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar, Suwito saat memberikan sambutan mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan SOTK Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar kepada Anggota DPRD yang baru. Selain itu juga disosialisasikan hak dan kewajiban anggota dewan, serta gambaran umum yang akan dilaksanakan anggota DPRD.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan anggota dewan baru mengenal sekretariat dewan yang setiap hari akan memfasilitasi kegiatan anggota DPRD. Diharapkan penetapan Pimpinan dan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar bisa segera terbentuk agar kegiatan dewan bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Izul Marom, dalam kegiatan sosialisasi siang itu menjelaskan peran dan fungsi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Blitar dan Perbup nomor 45 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar.
“Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar dalam melayani anggota DPRD sendiri dibagi menjadi 4 bagian, yakni Bagian Administrasi Umum, Bagian Administrasi Keuangan dan Pelayanan Fungsi Anggaran, Bagian Pelayanan Fungsi Legislasi, dan Bagian Pelayanan Fungsi Pengawasan, Jaring Aspirasi Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan juga kewajiban anggota DPRD dalam masa jabatannya, antara lain menyusun dan membahas Perda, melaksanakan pengawasan kebijakan pembangunan, dan melaksanakan proses pembahasan anggaran. Selain itu juga disampaikan terkait dengan kegiatan reses.
“Selain itu dalam rapat tersebut juga kita jelaskan hak anggota DPRD selama menjabat sebagai wakil rakyat, diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, layanan asuransi kesehatan, dan juga fasilitas kendaraan dinas untuk pimpinan,” pungkasnya.(*)