Tak kalah seru dengan daerah lain, mahasiswa di Tulungagung juga memegang dan membentangkan spanduk berisi tulisan menggelitik yang mengundang perhatian.
Selain bunyi tulisan yang nyeleneh, juga beberapa diantaranya membuat para awak media dan polisi tersenyum saat membaca spanduk yang di baca.
Tulisan yang dibawa mahasiswa dalam aksinya di antaranya, kenthuku terhalang RUU #purelrapayu.
Kemudian Negara ini butuh orang tua, Aku yang Ngetot DPR yang repot, KPK bisa kau padamkan tapi tidak cintaku padanya, Gak apa-apa bayar sejuta keluar malam hitung-hitung sedekah buat bapak, kalau perempuan dilarang keluar jam 10 terus yang karaokean dengan bapak siapa, Kutinggalkan magang demi KPK tersayang, Kuwi DPR opo dangdut kok Koplo, peraturan makin ketat kayak Sempak dan masih banyak lagi kata-kata yang menbuat geli pembacanya.
Selain itu ada yang memanfaatkan buat jualan seperti tulisan Jual Susu Murni dari Sendang WA 085...
Dan ada sindiran buat polisi seperti tertulis Dirumah Kamu Pacarku Polisi, di sini kita selesaikan urusan masing-masing.
Seperti diketahui, ribuan mahasiswa Tulungagung yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tulungagung berdemo di halaman DPRD Tulungagung.

Mereka berasal dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Tulungagung, seperti IAIN, STKIP, Unita dan terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan.
Mereka mulai mendatangi titik kumpul di depan Pemkab Tulungagung sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengendarai kendaraan bermotor.
Sambil membentangkan aneka poster bernada menyindir legislatif, demonstran berjalan dari halaman pemda menuju gedung DPRD Tulungagung.
Demo itu dilakukan untuk menyampaikan tuntutan mereka agar DPR dan pemerintah tidak mengesahkan rancangan undang-undang yang dianggap kontroversial.
RUU yang dimaksud ialah RUU KUHP dan revisi UU KPK yang sudah disahkan terlebih dahulu.
“Kami mahasiswa khawatir adanya kecenderungan pemerintah untuk menyalahgunakan RUU tersebut jika disahkan oleh pemerintah,” ujar koordinator aksi demo itu Awaludin Makrifatullah, Kamis (26/9/19).
Dalam RUU KUHP, lanjut Awaludin ada beberapa asal yang dianggap kontroversial, seperti pasal 218, 219, 252, 278, dan pasal 432. Salah satu pasal diatas mengatur tentang denda sebesar 1 juta jika hewan peliharaan masuk ke pekarangan orang lain.
Selain itu, dalam tuntutannya, pihaknya meminta agar memperkuat pasal 604 RUU KUHP.

Mahasiswa juga meminta kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasinya menolak pelemahan KPK dengan UU KPK yang baru disahkan.
Lalu, presiden diminta untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) terhadap UU KPK dan mengkaji UU yang sudah disahkan.
“Adanya dewan pengawas (KPK) yang diusulkan oleh presiden dan disetujui oleh DPR, siapa yang bisa menjamin dewan pengawas itu berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Seandainya tuntutan ini tidak disetujui oleh pemerintah, mahasiswa menyatakan akan kecewa terhadap wakil rakyat yang dipilihnya lantaran dianggap tidak bisa memperjuangkan aspirasi rakyat.
Disinggung akankah melakukan aksi lagi jika tidak ada tindak lanjut dari aksi ini, Awaludin mengatakan akan bermusyawarah dulu dengan dengan aliansi mahasiswa lainya.
Sementara itu, claon ketua DPRD dari PDI-P Sumarsono berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa itu ke tingkatan yang lebih tinggi.
Dirinya akan mengakomodasi aspirasi itu senyampang tetap mengedepankan aturan dan protokoler.
"Kalau ada aspirasi dari bawah, ya kami akomodir,” ujarnya.
Sebelum diusulkan ke tingkatan yang lebih tinggi, pihaknya akan membahas aspirasi yang diterima dengan anggota dewan lainnya.
Meski demikian, DPRD Tulungagung tidak bisa menjamin usulan ini bisa diterima lantaran kapasitasnya sebagai penampung aspirasi, bukan pembuat undang-undang.
“Usul kami akomodasi, kami ampaikan ke sana (DPR). Urusan keputusan, beliau-beliau punya kejernihan pikiran, kecerdasan punya talenta kebijakan. Saya pikir mereka akan menemukan jalan yang terbaik bagi bangsa,” ungkapnya lebih lanjut.
Dalam demo kali ini, Sumarsono diminta oleh mahasiswa untuk menandatangani tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.
Dirinya juga diminta untuk menyampaikan orasi.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengerahkan sekitar 400 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalanya aksi ini.
Polisi juga menyiagakan kendaraan water canon dan pagar berduri untuk menyekat mahasiswa agar tidak masuk ke gedung DPRD.
“Kami kerahkan sekitar 400 anggota gabungan TNI-Polri,” ujar Eva.
Aksi ini berjalan lancar tanpa ada kerusuhan, mengingat jumlah masa yang cukup besar.
Mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 11.20 dan berjalan menuju gedung Pemkab Tulungagung untuk mengambil kendaraannya.