free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan, Tilang, dan Kecelakaan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Sep - 2019, 00:46

Loading Placeholder
Sebanyak 133 kendaraan yang dijadikan barang bukti hasil kejahatan dan kecelakaan saat gelaran Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Puluhan warga tampak antusias saat mendatangi Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Polres Malang, Kamis (26/9/2019) siang. Puluhan orang itu sedang mengantre kepengurusan syarat administrasi untuk mengambil kendaraannya yang sedang disita polisi sebagai barang bukti tindak kejahatan, tilang, dan kecelakaan.

”Penyelenggaraan Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti ini dilangsungkan selama dua hari, yakni mulai hari ini (Kamis 25/9/2019) hingga besok (Jumat 26/9/2019). Total ada 133 kendaraan yang ada dalam expo. Enam di antaranya merupakan kendaraan roda 4 (mobil). Sisanya yakni 127 kendaraan merupakan R2 (sepeda motor),” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat ditemui awak media di sela-sela pembukaan Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Polres Malang 2019.

Rinciannya, dari 6 unit mobil, 3 di antaranya merupakan kendaraan hasil kejahatan. Sedangkan 3 mobil sisanya merupakan barang bukti temuan dan kecelakaan. 

Sedangkan dari 127 sepeda motor yang dipajang dalam expo, sebanyak 32 unit merupakan hasil dan sarana tindak kejahatan. Kemudian 40 sepeda motor disita polisi sebagai barang bukti kecelakaan. Dan sisanya yakni 55 unit merupakan hasil tilang.

”Bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraannya, tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Syaratnya hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan, seperti BPKB dan STNK. Jika kami cocokkan dan hasilnya sama, maka kendaraan bisa langsung dibawa pulang,” terang Ujung.

Menurut kapolres, pengembalian barang bukti kendaraan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 46 KUHAP. Dalam ketentuannya, penyidik memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang bukti yang pernah disita kepada orang yang berhak atau kepada pemiliknya.

Barang bukti yang harus dikembalikan tersebut memiliki beberapa ketentuan. Yakni jika keperluan terkait penyidikan dan penuntutan sudah tidak memerlukan lagi barang bukti yang pernah disita. Kemudian kendaraan yang disita tersebut ternyata bukan terkait kasus tindak pidana atau penyidik tidak menemukan cukup bukti. Juga kendaraan yang sudah melalui proses sidang serta hakim sudah memberikan keputusan jika tidak merampas barang bukti itu untuk negara. Serta, ada suatu perkara tertentu yang membuat penyidik harus dikesampingkan  demi kepentingan umum.

”Kegiatan expo ini merupakan bentuk kegiatan pelayanan Polri yang ditujukan kepada masyarakat. Ke depan kami dari Polres Malang akan terus memaksimalkan kinerja agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ujung. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---