free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Istri Beberapa Bulan Tak Pulang, Pria Ini Perkosa Janda Satu Anak

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2019, 21:44

Placeholder
Pelaku perkosaan terhadap janda beranak satu.

Sg (38), warga Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, nekat memerkosa Kr (38), warga Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring. Sg menggagahi Kr di area kebun jagung di Dusun Plosorejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring. Pria ini melakukan perbuatan itu karena sudah beberapa bulan istrinya tidak pulang.

Perbuatan amoral Sg dilakukan Selasa (17/9/19) lalu. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban sedang mencari rumput di sekitar ladang jagung. Tiba-tiba pelaku datang dan mendekati korban.

Awalnya pelaku hanya mengajak korban berbincang. Namun akhirnya muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan amoral itu.

“Dikarenakan di tempat tersebut sepi, maka tersangka ada niatan untuk memerkosa korban dengan cara  menggendong korban menuju ke areal kebun jagung. Kemudian korban ditidurkan di semak-semak jagung,” kata Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias, Senin (23/9/19).

Karena situasi tempat itu cukup sepi, korban tidak berani berteriak. Selanjutnya pelaku mulai melakukan aksinya. Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku meninggalkan korban untuk pulang ke rumahnya.

 Korban hanya bisa menangis menyesali apa yang telah dialaminya. Sambil menangis, janda satu anak ini pulang ke rumahnya.

“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Tak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cluring bersama keluarganya,” ungkap Madrias ini.

Madrias menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka sebenarnya sudah memiliki anak dan istri. Namun sudah beberapa bulan ini istrinya tidak pulang. Berdasarkan keterangan tersangka, istrinya bekerja di wilayah kota Banyuwangi.

Diduga hal inilah yang memicu pelaku melakukan perbuatannya. Sebab, dia sudah cukup lama tidak melakukan hubungan suami istri.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 285 KUHP atas dugaan telah melakukan ancaman kekerasan, memaksa perempuan/wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengannya,” pungkasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi pemerkosaan pemerkosaan-janda-anak-satu istri-jarang-pulang perbuatan-amoral kapolsek-cluring-iptu-bejo-madrias



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---