239 kepala desa yang dipilih dalam pilkades serentak pada 9 Juli lalu, hari ini (Rabu, 11/9/19) resmi dilantik oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Pelantikan ke 239 kades itu dilakukan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, dengan disaksikan Forkopimda serta jajaranya.
Maryoto berharap Kades yang terpilih segera melakukan tugasnya agar jalanya roda pemerintahan di desa tidak terganggu dan terus berjalan. “Kades yang terpilih agar segera bekerja untuk membangun desanya,” ujar Maryoto.
Pembangunan desa kata Maryoto, Kades dituntut untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang kian maju. Apalagi saat ini desa mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang cukup besar, sehingga administrasi juga harus lebih baik. “Hasil karya yang sudah masuk APBDes harus bisa terlaksana dengan bagus,” harap Maryoto.
DD dan ADD yang dikelola oleh desa mencapai Rp 1 miliar tiap desa. Dana itu selain digunakan untuk pembangunan fisik, ekonomi desa juga pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk meningkatkan kemampuan kades dalam memimpin desa, pihaknya akan memberikan bimtek peningkatan kapasitas kades. “Pejabat kades yang baru cukup banyak juga, sehingga perlu juga pengetahuan tentang administrasi pemerintahan desa, dan tugas-tugas sebagai Kades,” terang Maryoto.
Sementara itu Ketua sementara DPRD Tulungagung, Supriyono meminta agar kades yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi dengan legislatif. Hal itu dilakukan agar komunikasi politik di desa bisa terjalin dan memperlancar jalannya pembangunan di desa. “Segera saja melakukan konsolidasi dengan BPD, agar pembangunan bisa berjalan dengan baik dan ada 1 kesepahaman,”ujar Supriyono.
Sebelum dilantik, calon kades ini dikumpulkan di gedung Balai Rakyat yang berada di selatan pendopo. Mereka berbaris menuju pendopo dengan dipimpin oleh camatnya masing-masing dengan diiringi lagu dari marching band.
Dengan berseragam putih-putih, para kades ini diambil sumpahnya sebelum dilantik. Setelah dilantik, 239 kades itu disematkan lencana kadesnya dan pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan oleh Bupati. Acara berjalan lancar dan tanpa gangguan.