free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggaran Tak Transparan, Dewan Tolak Pengesahan KUA PPAS 2020

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : A Yahya

20 - Aug - 2019, 00:22

Placeholder
Pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan

Setelah akhir Juli lalu memboikot sidang paripurna, lima fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menolak pengesahan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. Sidang paripurna yang sedianya berlangsung Senin 19 Agustus, batal dilaksanakan. Bupati Pasuruan dan jajaran Pemkab Pasuruan juga tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kelima fraksi yang menolak pengesahan tersebut yakni FPDIP, FGerindra, Fraksi PPP-PKS-Hanura, F Nasdem dan F Demokrat. Sementara FPG dan FPKB tidak tidak turut menandatangani penolakan KUA PPAS 2020.

Ketua F Gerindra, Rohani Siswanto, menyatakan, penolakan pembahasan tersebut didasarkan atas ketidak transparannya draf anggaran yang diajukan Pemkab Pasuruan serta kesalahan prosedur khususnya dalam pos anggaran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Sehingga jika dipaksakan untuk pengesahannya, anggaran hibah Rp 165,49 miliar dan bansos Rp 30,85 miliar tidak akan terealisasi seperti pada tahun 2019 lalu.

"Draf KUA PPAS 2020 kami kembalikan ke Pemkab Pasuruan untuk dilakukan penataan ulang sesuai dengan aturan perundangan. Prosedur dan struktur dana hibah dan bansos harus terinci dan tidak gelondongan seperti saat ini," kata Rohani Siswanto.

Menurut Rohani, pada penganggaran tersebut terjadi ketimpangan antara kebutuhan wajib dan kebutuhan pilihan yang jauh lebih besar. Sementara anggaran kebutuhan sekunder yang diantara untuk pembangunan madrasah dan ponpes hingga saat proposal bantuan yang masuk masih 20 persen.

"Prosedur penyaluran hibah dan bansos harus didasarkan pada proposal yang telah dievaluasi. Sampai saat ini masih 20 persen yang masuk. Ini yang tidak sesuai prosedur penyaluran dana hibah dan bansos," tandasnya.

Joko Cahyono, Ketua F Nasdem menambahkan, ketimpangan anggaran yang wajib dan pilihan berbanding lurus dengan lambannya pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Kondisi jalan yang rusak dan gedung sekolah yang rusak justru tidak diprioritaskan dalam anggaran pembangunan. Selain itu, Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai Kota Santri justru penyebaran virus HIV Aids semakin meluas.

"Wisata jeglongan sewu (jalan rusak), gedung sekolah rusak dan bencana kekeringan air bersih masih menjadi pemandangan sehari-hari. Pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan juga harus diprioritaskan. Potensi kesenian yang besar juga belum terakomodir," tandasnya.

Fraksi-fraksi ini meminta agar dalam pengajuan revisi draf KUA PPAS yang akan datang hendaknya lebih transparan. Sehingga masyarakat tidak merasa dibohongi atas program pembangunan yang berjalan.

 


Topik

Pemerintahan pasuruan berita-pasuruan kebijakan-umum-anggaran prioritas-plafon-anggaran-sementara bantuan-sosial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---