free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Musnahkan 4,4 Ton Benih Jagung Manis, Barantin Jatim Sebut Ada Bakteri Berbahaya

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

12 - Jul - 2025, 19:39

Placeholder
proses pemusnahan jagung manis yang mengandung bakteri dilakukan dengan cara dibakar oleh petugas.

JATIMTIMES - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur musnahkan 4,4 ton benih jagung asal Thailand. Pasalnya benih tersebut terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp stewartii.

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Karantina yaitu mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan OPTK. Selain itu juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.

Baca Juga : Target KONI Banyuwangi di Porprov IX Jawa Timur Tidak Tercapai, Wakil Rakyat Minta Evaluasi Pembinaan Olahraga

"Bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii sangat berbahaya sehingga harus dicegah penyebarannya. Bakteri ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar pada jagung. Menyebabkan kematian seratus persen pada tanaman inangnya jika infeksi terjadi pada awal pertumbuhan tanaman. Inang lainnya yaitu tebu, padi, nangka, dan lainnya," ungkap Hari dalam siaran pers, Sabtu (12/7/2025).

Adapun tindakan yang dilakukan balai karantina tersebut sebagai wujud komitmen Karantina Jatim untuk menjaga kelestarian dan keamanan hayati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Jawa Timur, Tandes, Surabaya bersama pihak terkait. 

Menurut informasi yang dihimpun, masuknya benih jagung manis asal Thailand melalui Bandara Juanda telah melalui proses tindakan karantina pemeriksaan kesehatan. Komoditas tersebut merupakan kategori risiko tinggi sehingga perlu pemeriksaan di laboratorium dan hasilnya dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii. Bakteri tersebut merupakan OPTK kategori A2 yang sudah ada di Indonesia, tetapi penyebarannya masih terbatas. 

"Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemusnahan media pembawa atau komoditas dilakukan apabila setelah pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," imbuh Hari. 

Lebih lanjut Hari menyebutkan bahwa peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat berdampak, untuk mewujudkan pertahanan hayati atau biodefense. Salah satu bentuk

pelindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan karantina, sebagai upaya

Baca Juga : GOW Surabaya Beri Santunan Cinta Asa di Bulan Asyura ke 1005 Anak Yatim

yang dilakukan negara untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara.


Topik

Pemerintahan barantin hari yuwono ady



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---