free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sales Dilaporkan Perusahaan Gara-Gara "Makan" Popok Bayi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

14 - Jul - 2019, 20:37

Placeholder
Ilustrasi, net

Kembali seorang sales dilaporkan ke Polres Tulungagung karena dugaan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaannya.

 Kejadian terbaru itu sebenarnya sudah diketahui sejak 18 Juni 2019, amun baru dilaporkan pada Sabtu (13/07). "Sales yang dilaporkan ini mengaku ada pesanan. Kemudian order ke perusahaan. Namun kemudian bermasalah," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubaghumas Polres Tulungagung AKP Sumaji, Minggu (14/07) siang.

Kasubaghumas menguraikan, terlapor Abdul Azis Zakaria (35) beralamat di Dusun Grambe RT 01/01, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan di Desa Jabon Selatan RT 01/01, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sedangkan korban adalah PT Varyatama Graha Indah Jalan Jayengkusuma Tapan Kedungwaru, Tulungagung. "Ketahuan dari bukti nota penjualan fiktif dari hasil audit perusahaan," lanjut Sumaji.

Kronologi kejadian bermula pada 18 Juni 2019 di perusahaan PT Variatama Graha Indah yang bergerak di bidang distributor popok bayi. Seperti biasa, ferlapor sebagai sales mengorder popok bayi tersebut dengan alasan ada orderan.

"Karena percaya. Perusahaan mengeluarkan orderan ke pelapor yang menjabat sebagai  Sales," ungkap Sumaji.

Setelah order diberikan kepada Zakaria, perusahaan mencurigai adanya kejanggalan yang dilakukan. Setelah dilakukan audit, ternyata benar. 

"Pelapor mencoba mengecek toko-toko yang dikirimi barang oleh terlapor dan ternyata toko tersebut fiktif. Lalu pelapor memanggil terlapor dan akhirnya mengakui bahwa selama ini terlapor telah menggelapkan barang," paparnya.

Mengalami kejadian tersebut, perusahaan merasa dirugikan. Perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai sebesar Rp 33.860.903.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---