Persoalan mengenai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) kepala sekolah yang baru-baru ini hangat diperbincangkan diluruskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Melalui pesan singkatnya di WhatsApp kepada MalangTIMES, Muhadjir menyatakan bahwa saat ini baru pada tahap pendaftaran LPD.
"Sekarang baru tahap pendaftaran lembaga yang berminat sebagai penyelenggara pelatihan kepala sekolah. Bekerjasama dengan LPPKS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah), Ditjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)," ujarnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, mereka harus lolos verifikasi. Nah, yang sudah lolos 3 tahap telah di-SK-kan oleh Dirjen GTK. Selanjutnya, dikatakan Muhadjir bahwa akan disusul beberapa tahap lagi.
"Dan akan disusul beberapa tahap lagi. Yang sudah antara lain daftar kelompok PT Katolik," tukasnya.
Dalam pesan tersebut, Muhadjir juga melampirkan 3 salinan yang berisi Keputusan Dirjen GTK Kemendikbud tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang Bekerjasama dengan LPPKS tahap 1, 2, dan 3.
SK pertama ditandatangani 28 Agustus 2018. Terdapat 47 lembaga yang ditetapkan sebagai LPD pada tahap pertama ini. 47 lembaga itu di antaranya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bangka Belitung, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan D.I . Yogyakarta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jambi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya D.I.Y. Yogyakarta, Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan IPA Bandung, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PKN/IPS Malang, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penjas dan Bimbingan Konseling Parung Bogor, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK dan PLB Bandung, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian Cianjur, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Pariwisata Sawangan, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa Srengseng Jakarta, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika D.I.Y. Yogyakarta, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bangunan, Otomotif dan Elektronika Malang, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik Medan, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan
Teknik Industri Bandung, serta Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, Teknologi, dan Komunikasi Gowa.
SK kedua ditandatangani 28 September 2018. Terdapat 18 lembaga yang ditetapkan sebagai LPD pada tahap kedua ini, di antaranya FKIP Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Semarang (UNNES),Universitas Negeri Malang (UNM), Universitas Negeri Gorontalo Gorontalo, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Makasar, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Ibnu Khaldun, BPSDMD Sumatera Selatan, BPSDMD Sumatera Utara, BPSDMD DKI Jakarta, BPSDMD Provinsi Jawa Barat, dan BPSDMD Provinsi Banten.
Sementara itu, 14 lembaga ditetapkan oleh Dirjen GTK sebagai LPD tahap ketiga yang ditandatangani 4 Februari 2019 lalu. 14 lembaga tersebut antara lain Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Prof. Dr. HAMKA Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammadiyah Medan, Universitas Muhammadiyah Sorong, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Jember, Universitas Muhammadiyah Gresik, dan Universitas Pamulang.
Nah, SK yang baru-baru ini mendapat protes adalah SK ketiga yang dirasa oleh kalangan NU dikuasai oleh perguruan tinggi Muhammadiyah. Mendikbud sendiri menampik tuduhan tersebut. Dikatakannya perekrutan penyelenggara pelatihan itu sifatnya terbuka, siapa saja boleh ikut, dan sudah diumumkan di web.