Sesuai prediksi dan hasil suara internal partai politik, Kabupaten Malang adalah benteng dan bantengnya paslon capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Hal ini terbukti dengan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk paslon capres dan cawapres 2019 dari 33 kecamatan yang dilansir KPUD Kabupaten Malang. Dimana Jokowi-Ma'ruf Amin secara mutlak menang sangat dominan dibandingkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Pasangan 01 memperoleh suara 1.179.241 sedangkan pasangan 02 memperoleh 386.001. Dengan jumlah suara sah sebanyak 1.565.242 dan suara tidak sah sejumlah 36.821. Jokowi-Ma'ruf secara telak dan mutlak memenangkan kontestasi pilpres di Kabupaten Malang dengan prosentase hampir 75 persen.
Hasil akhir rekapitulasi KPUD Kabupaten Malang untuk capres dan cawapres tersebut, tentunya disambut gembira dan sujud syukur para pendukung paslon 01. Pasalnya, target yang sempat disampaikan Jokowi di Malang saat kampanye, tercapai secara lancar.
"Alhamdulilah kami berhasil mencapai target yang dibebankan kepada kami oleh Pak Presiden Jokowi sendiri ketika berkampanye di Malang. Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dan harus diapresiasi,’’ kata Zulham Akhmad Mubarok, Direktur Infokom Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja.
Zulham juga menyatakan, keberhasilan Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Malang, tidak lepas juga dari peran total jam’iyah NU serta berbagai relawan yang terbilang dominan memenangkan perebutan suara di 33 kecamatan.
’’Tanpa mengesampingkan organisasi lain, tapi apresiasi kami memang patut diberikan kepada para jam’iyah NU yang sangat total karena kader terbaiknya yakni KH Ma’ruf Amin diberi amanah sebagai wakil Pak Jokowi,’’ kata Zulham yang juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan TNI dalam rangka mengawal jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Malang.
’’Secara umum semua berjalan baik dan aman. Terima kasih kawan-kawan TNI-Polri,’’ ujarnya.
Sayangnya, hasil rekapitulasi perhitungan suara di 33 kecamatan yang digelar KPUD Kabupaten Malang, tidak menjadi sempurna. Pasalnya, saksi dari kubu paslon nomor urut 02 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU di form DB1.
’’Kami menyatakan tidak akan menandatangani dokumen rekapitulasi sekaligus akan melaporkan sejumlah keberatan yang akan kami tuangkan secara tertulis,’’ ujar salah satu saksi 02 yang menegaskan hasil suara Pilpres 2019 banyak merugikan paslon 02.
Selain saksi paslon 02, saksi dari PAN dan PKS tidak mau tanda tangan dikarenakan hal lain. Dimana dari beberapa informasi, untuk hasil pileg terdapat dugaan kecurangan suara yang menyebabkan kursi dari kedua partai itu hilang.
Lepas dari adanya kendala tersebut, rekapitulasi suara dari 33 kecamatan yang dilakukan KPUD Kabupaten Malang, khususnya untuk capres dan cawapres telah usai. Serta ditandatangani oleh KPUD serta saksi dari paslon 01.
"Pemilu 2019 telah usai di Kabupaten Malang. Walau terbilang cukup rumit dan sulit, tapi sejak awal hingga akhir seluruh tahapan berlangsung sesuai dengan jadwal dan prosesnya sangat baik dan lancar,’’ ucap Santoko Ketua KPUD Kabupaten Malang.
Santoko melanjutkan, walau ada kendala terkait saksi yang tidak menandatangani form rekapitulasi suara, pihaknya tetap melanjutkan tahapan lainnya sesuai jadual Pemilu 2019. "Tetap berjalan sesuai jadual," ujarnya.