Meski berada di kawasan terlarang, sebuah banner milik caleg DPR RI masih terpampang di areal Klinik Kesira Warasblas, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan tindakan penertiban.
Sebuah banner yang berukuran 3x4 meter tersebut milik caleg Partai Gerindra.
Caleg tersebut diketahui adalah pemilik klinik kesehatan yang juga melayani pasien BPJS.
Titin Wahyuningsih, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Namun pihaknya memberi kesempatan kepada caleg dan parpol untuk melepas sendiri.
“Kami akan mengirimkan surat kepada parpol dan memberikan waktu untuk melepas sendiri APK yang telah terpasang di tempat terlarang. Jika tidak, pekan depan, kami akan menertibkan seluruh APK yang melanggar aturan,” kata Titin Wahyuningsih.
Menurut Titin, beberapa tempat yang dinyatakan terlarang sudah diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan.
Di antaranya adalah tempat atau sarana kesehatan, pendidikan dan ibadah serta pemasangan APK pada kendaraan umum dan pribadi.
Rinawan, staf caleg Partai Gerindra, Moekhlas Sidik, menyatakan bahwa klinik tersebut memang milik pribadi.
Ia mengaku bahwa tim yang memasang banner tersebut tidak mengetahui jika kawasan di sarana kesehatan merupakan tempat terlarang.
“Tim hanya mengetahui jika klinik tersebut milik Pak Moekhlas. Sehingga mereka menganggap tidak ada masalah. Tapi kami akan mencopotnya, karena itu sudah melanggar aturan,” katanya.