free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Biarkan Banner Caleg Gerindra Terpasang di Kawasan Terlarang

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Heryanto

29 - Nov - 2018, 01:06

Placeholder
Banner caleg Partai Gerindra di kawasan terlarang.

Meski berada di kawasan terlarang, sebuah banner milik caleg DPR RI masih terpampang di areal Klinik Kesira Warasblas, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Ironisnya, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan tindakan penertiban.

Sebuah banner yang berukuran 3x4 meter tersebut milik caleg Partai Gerindra. 

Caleg tersebut diketahui adalah pemilik klinik kesehatan yang juga melayani pasien BPJS.

Titin Wahyuningsih, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

Namun pihaknya memberi kesempatan kepada caleg dan parpol untuk melepas sendiri.

“Kami akan mengirimkan surat kepada parpol dan memberikan waktu untuk melepas sendiri APK yang telah terpasang di tempat terlarang. Jika tidak, pekan depan, kami akan menertibkan seluruh APK yang melanggar aturan,” kata Titin Wahyuningsih.

Menurut Titin, beberapa tempat yang dinyatakan terlarang sudah diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan. 

Di antaranya adalah tempat atau sarana kesehatan, pendidikan dan ibadah serta pemasangan APK pada kendaraan umum dan pribadi.

Rinawan, staf caleg Partai Gerindra, Moekhlas Sidik, menyatakan bahwa klinik tersebut memang milik pribadi.

Ia mengaku bahwa tim yang memasang banner tersebut tidak mengetahui jika kawasan di sarana kesehatan merupakan tempat terlarang.

“Tim hanya mengetahui jika klinik tersebut milik Pak Moekhlas. Sehingga mereka menganggap tidak ada masalah. Tapi kami akan mencopotnya, karena itu sudah melanggar aturan,” katanya.


Topik

Politik Caleg-Gerindra-Pasuruan Banner-Caleg-Gerindra-Pasuruan-Melanggar Kawasan-Terlarang-Pemasangan-Banner-Caleg Pileg-Pasuruan-2019



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Heryanto