Untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengendara di jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung berencana menambah rambu lalu lintas.
Adapun rambu yang akan ditambah, ialah rambu pembatasan kecepatan. Untuk pemasangan sendiri, Dishub sudah berkoordinasi dengan Polres Tulungagung. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub
Kabupaten Tulungagung, Maryani beberapa waktu lalu.
“Permintaan dari Satlantas, penambahan rambu batas kecepatan,” ujarnya.
Penambahan ini juga terkait dengan digelarnya Operasi Zebra oleh kepolisian selama 2 pekan.
Karena untuk keselamatan, pihak Dishub segera menambah rambu-rambu batas kecepatan kendaraan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bakal ada rambu lain yang juga dipasang di titik-titik tertentu.
Untuk lokasi pemasangan rambu baru, pihaknya masih lakukan survei untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pemasangan rambu batas kecepatan.
Pasalnya pemasangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada berbagai hal yang harus dipertimbangkan. “Masih survei untuk penentuan titiknya,” kata Maryani.
Pria ramah itu melanjutkan, pemasangan rambu pembatas jalan bisa dimana saja jika memang dipandang perlu. Misalnya jalur dalam kota, jalan protokol, termasuk juga di kawasan black spot, atau rawan kecelakaan. “Daerah dalam kota bisa juga dipasang. Karena itulah masih survei,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, ada beberapa lokasi yang sudah dipasang rambu pembatas kecepatan. Di antaranya perempatan Gleduk ke utara, Jalan A Yani Timur, dan beberapa lokasi lainnya. Salah satu bentuk rambu batas kecepatan ini, yakni berbentuk lingkaran, dengan warna dasar putih, pinggir lingkar berwarna merah. Sedangkan di tengah tertulis angka tertentu. Misalnya 40, 30, 80, 100, dan lainnya.
Seperti diberitakan, Operasi Zebra Semeru 2018 digelar mulaiSelasa (30/10) hingga 12 November mendatang. Diharapkan kegiatan tersebut efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Marmer.
Dari data kepolisian, jenis pelanggaran di Tulungagung masih variatif. Misalnya, parkir sembarangan, pengendara sepeda motor tidak memakai helm, serta pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman. Pelanggaran lalu lintas kebanyakan dilakukan usia produktif atau pelajar.