Cegah Salah Data Adminduk, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Tekankan Validasi di Faskes
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
28 - Aug - 2025, 01:55
JATIMTIMES – Upaya membangun layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang akurat di Kabupaten Blitar kembali diperkuat melalui rapat koordinasi pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Selasa (26/8/2025), dengan melibatkan lintas sektor mulai dari Dispendukcapil, Dinas Kesehatan, hingga perwakilan Kementerian Agama.
Dalam forum itu, Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya ketelitian sejak dini dalam proses pencatatan data kependudukan di fasilitas kesehatan (faskes). Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Miftakhul Huda, menyampaikan bahwa akurasi data harus menjadi perhatian utama ketika faskes melayani persalinan. Ia menilai, data kependudukan yang benar sejak awal merupakan pintu masuk bagi layanan publik berikutnya.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Sikat 15 Truk Sound Horeg Karnaval di Kedawung
Menurut Huda, pencatatan nama orang tua dan bayi harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga atau buku nikah. “Tidak cukup hanya menanyakan. Data yang masuk harus valid agar tidak menimbulkan kesalahan ketika pengurusan akta kelahiran di kemudian hari,” ujarnya. Ia menambahkan, jika sejak awal terjadi salah tulis atau nama tidak lengkap, maka proses layanan adminduk berikutnya berpotensi terganggu.
Sejalan dengan itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa evaluasi kerja sama dengan faskes menjadi ruang untuk memetakan kendala di lapangan. Dalam paparannya, ia menyebut ada 24 puskesmas serta sejumlah rumah sakit di Blitar Raya, termasuk beberapa dari wilayah sekitar, yang sudah bekerja sama. Evaluasi ini, katanya, penting untuk memastikan kelancaran layanan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, Tunggul tak menutup mata terhadap kendala yang masih ditemui. Salah satunya, masyarakat sering belum menyiapkan berkas saat persalinan sehingga pencatatan adminduk tidak bisa langsung difasilitasi. “Edukasi perlu diperkuat. Keluarga yang akan melahirkan diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan lebih awal agar proses adminduk dapat berjalan di faskes,” katanya.
Program inovasi Lapak Maini (Layanan Pencatatan Administrasi Kependudukan di Faskes) juga menjadi sorotan. Dari hasil evaluasi, rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi tercatat sebagai yang paling banyak menerima pengajuan. Meski demikian, tidak semua pengajuan langsung bisa dicetak karena faktor kelengkapan dokumen. Ada keluarga yang belum membawa buku nikah atau bahkan belum menyiapkan nama bayi. Dispendukcapil memberi toleransi hingga 60 hari, sebelum pemohon diarahkan mengurus langsung ke desa atau Tempat Layanan Adminduk (TLA) di Wlingi dan Srengat.
Huda menekankan, sinergi dengan faskes menjadi strategis karena posisinya sebagai titik awal pencatatan kelahiran. Dengan data yang valid, layanan publik lain dapat berjalan tanpa hambatan. “Akta kelahiran adalah dokumen pertama yang membuka akses ke layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi lain. Karena itu proses awal ini harus benar-benar cermat,” ujarnya.
Pentingnya integrasi layanan adminduk di faskes juga ditegaskan perwakilan Kemenag Kabupaten Blitar melalui Kepala KUA Sanankulon, Nuril Alamin. Ia menilai validasi dokumen perkawinan sama pentingnya untuk mencegah kesalahan data. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pencatatan sipil berjalan optimal.
Baca Juga : Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Bulan Rabiul Awal agar Hidup Penuh Berkah
“Jika data perkawinan sejak awal sudah sesuai dokumen resmi, maka proses administrasi berikutnya akan jauh lebih mudah dan tidak menimbulkan sengketa,” ujarnya.
Dengan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan kembali komitmennya menghadirkan layanan adminduk yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Validasi sejak faskes, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan bersama menjadi fondasi agar setiap warga memperoleh identitas hukum yang sah sejak lahir.
