Fraksi PAN DPRD Jatim Soroti Anjloknya Realisasi Pajak, BBNKB Turun 22,69 Persen
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Aug - 2025, 06:10
JATIMTIMES - Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti anjloknya realisasi Pajak Daerah hingga pertengahan tahun ini. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Fraksi PAN berkaitan dengan pembahasan perubahan APBD 2025.
Juru bicara (jubir) Fraksi PAN DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar menjelaskan, perubahan APBD dipastikan didasarkan pada kondisi pengelolaan APBD pada tahun berjalan. Pada pembahasan rancangan APBD 2025, salah satu kekhawatiran adalah berkaitan dengan penurunan pendapatan asli, khususnya dari Pajak Daerah.
Ia menyebut, penerimaan Pajak Daerah hingga Semester I tahun 2025 menurun sebesar -3,86 persen (y-o-y) apabila dibandingkan penerimaan Semester yang sama tahun 2024.
"Penurunan ini dilatarbelakangi melemahnya realisasi BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) pada Triwulan II 2025 dimana terjadi penurunan sebesar -22,69 persen," ungkapnya.
Meskipun terjadi penurunan dari sektor BBNKB, pertumbuhan positif terjadi pada sektor Pajak Rokok sebesar 7,4 persen. Sektor lainnya pun mengalami peningkatan di antaranya Pajak Air Permukaan sebesar 17,34 persen dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 0,64 persendibandingkan Semester I 2024.
"Dengan konteks demikian, BBNKB menjadi titik lemah sumber pendapatan, di tengah naiknya pembelian kendaraan listrik yang melonjak hampir 1.000 persen dalam data terakhir ini," ucapnya.
Karena itu, Fraksi PAN meminta kepada Gubernur dan jajarannya serius menangani hal ini dalam berbagai lini, mulai dari layanan, kemudahan, hingga strategi stimulus yang efektif, efisien, khususnya terhadap pajak terutang yang belum dapat ditagih dari wajib pajak.
"Yang tak kalah penting adalah efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola pajak daerah, yaitu biaya untuk memungut pajak harus makin kecil, sehingga diperlukan evaluasi pada unit-unit Samsat menyangkut jumlah pegawai, penggunaan teknologi, kerja sama dengan pihak ketiga dan lainnya, paparnya.
Khusus mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau BBNKB, menurutnya kemudahan-kemudahan dalam persyaratan procedural perlu dilakukan. Misalnya dilalukkan tanpa KTP atau mekanisme pembayaran berupa keringanan dalam bentuk cicilan, khususnya bagi tunggakan pajak yang melebihi 3 tahun.
Baca Juga : Pastikan MBG Berjalan, Wali Kota Malang Resmikan SPPG Morse
"Pada sisi lain kerja sama dan sinergi dengan kabupaten/kota harus diperkuat untuk dapat memungut pajak terutang. Sebab dengan adanya opsen, kabupaten/kota seharusnya tidak pasif dan mengandalkan upaya-upaya Samsat dalam melakukan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor," urainya.
Ia menegaskan, dalam hal ini upaya konkret kerjasama pemungutan pajak menjangkau sampai desa-desa mutlak memerlukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, dalam konteks pertumbuhan positif yang terjadi pada sektor Pajak Rokok sebesar 7,4 persen, Fraksi PAN perlu menyampaikan bahwa Jatim dikenal sebagai pusat industri hasil tembakau nasional, namun juga menjadi wilayah paling rentan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari sisi fiskal, Jatim merupakan penerimaan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tertinggi secara nasional.
"Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks antara penerimaan dan kinerja pengawasan. Untuk itu dukungan dan sinergi untuk pemberantasan rokok illegal perlu menjadi perhatian serius," serunya.
