free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Perlindungan Tenaga Pendidik Masuk Ranperda Insiatif PPKSP Situbondo, Siswa Pelaku Kekerasan Bisa Disantrikan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

20 - Aug - 2025, 14:29

Loading Placeholder
Forum Grup Diskusi (FGD) Pembahasan Raperda Inisiatif PPKSP oleh Komisi IV DPRD Situbondo di Ruang Paripurna DPRD Setempat, Rabu (20/08/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam prosesnya Komisi IV DPRD Situbondo mengundang semua pihak dalam Forum Grup  Diskusi (FGD) guna membedah Draf Raperda Inisiatif PPKSP tersebut, Rabu (20/8/2025) di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Dasar Ranperda Inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum pertama di Jawa Timur yang secara khusus mengatur perlindungan anak dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dari praktik kekerasan satuan pendidikan.

Baca Juga : Gelar Zoom Meeting Bersama Ribuan Honorer, Bupati Jember Upayakan 3378 Honorer Dapat NIP

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah akademik maupun Ranperda inisiatif tersebut pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Nurul Jadid. 

“Kami berharap Ranperda PPKSP ini menjadi payung hukum terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa,” ujar Faisol.

Menurut Faisol, Ranperda ini tidak hanya fokus pada perlindungan siswa, tetapi juga guru dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa semua pihak di sekolah harus merasa aman dari ancaman kekerasan. 

“Jadi siswa dan guru atau tenaga pendidik juga mendapatkan perlindungan hukum dari Ranperda ini. Kami targetkan pengesahan bisa tahun ini atau paling lambat tahun 2026,” tegasnya.

Karena merupakan yang pertama di Jawa Timur, DPRD Situbondo berkomitmen menyusun Ranperda ini secara hati-hati. Faisol menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga wali murid. 

“Kami akan kaji secara mendalam dengan melibatkan Universitas Nurul Jadid, dinas terkait, tokoh agama, serta orang tua siswa. Insyaallah, target tahun ini selesai, jika tidak, paling lambat 2026 sudah sah,” katanya.

Soal mekanisme sanksi, Faisol menegaskan bahwa tenaga pendidik yang melakukan kekerasan akan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, khususnya bagi ASN. Sedangkan bagi siswa yang menjadi pelaku, penyelesaiannya akan disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing satuan pendidikan. 

“Bahkan bisa dipondokkan atau disantrikan, sesuai muatan lokal Situbondo sebagai Kota Santri,” tambahnya.

Sejumlah pihak juga memberikan masukan dalam pembahasan Raperda. Dari Bagian Hukum, misalnya, menekankan agar muatan lokal tidak diwajibkan, namun nilai keagamaan dan kebangsaan tetap ditanamkan oleh pendidik. Selain itu, ketentuan Raperda diharapkan sejalan dengan peraturan Kemendikristek.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB), Imam Darmaji mengusulkan agar fasilitas pendidikan ramah anak dimasukkan dalam pasal 5, serta adanya sanksi yang jelas bagi anak sebagai pelaku kekerasan. 

"Selain itu, perlu diatur mekanisme penyelesaian kasus di lingkungan sekolah maupun pendampingan anak yang bermasalah hukum di luar sekolah," kata Imam Darmaji saat FGD.

Masukan juga datang dari Kepala Dinas Sosial Situbondo, Timbul Surjanto yang menekankan pentingnya definisi perlindungan bagi tenaga pendidik dan jaminan hak-hak peserta didik yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, diusulkan agar ada hotline khusus yang bisa diakses baik oleh warga sekolah maupun masyarakat luar untuk melaporkan kasus bullying maupun kekerasan lainnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Nganjuk Berikan Perlindungan Sosial bagi Marbot Masjid dan Musala

Perwakilan Kementerian Agama Situbondo juga meminta agar Raperda mempertegas jenis-jenis satuan pendidikan yang menjadi lingkup pengaturan, termasuk yang berada di bawah Kemenag. 

Mereka menilai, pemberian sanksi tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, tetapi juga Kemenag. Selain itu, Kemenag harus dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK).

Yang menarik, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Andi Yulian Haryanto membedah beberapa pasal yang menurutnya belum lengkap dan perlu untuk dikaji ulang, salah satunya terkait jenis kekerasan. Ia menyatakan bahwa kekerasan bukan hanya soal fisik tapi verbal dan digital.

"Ada 6 jenis kekerasan dalam satuan pendidikan yakni Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Perundungan atau Bullying, Kekerasan Seksual, Diskriminasi dan Intoleransi, serta Kebijakan yang mengandung kekerasan," ungkap Andi.

Andi menjelaskan bahwa kebijakan yang mengandung kekerasan yakni suatu peraturan atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, seperti surat keputusan, surat edaran, atau instruksi. 

"Contoh siswa terlambat akan didenda dengan membayar iuran, Siswa terlambat harus berdiri dipojok kelas atau jongkok itu bentuk kebijakan yang mengandung unsur kekerasan," jelasnya.

Andi berharap draf Raperda Inisiatif PPKSP tersebut untuk dikaji ulang melibatkan satuan pendidikan, tokoh agama, lembaga pendidikan, masyarakat serta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kemenag, DP3AP2KB, Dinsos dan lainnya.

Masukan terakhir datang dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan anggota DPRD, Rachmad dari Fraksi Golkar. Mereka menilai penting untuk menambahkan faktor penyebab terjadinya kekerasan, serta melibatkan tokoh agama atau organisasi keagamaan dalam pasal pencegahan. 

“Kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, seperti hukuman denda atau fisik, juga harus dihapuskan,” tegas Rachmad.

Dengan sederet usulan tersebut, DPRD Situbondo optimistis Raperda PPKSP akan menjadi regulasi yang komprehensif, melibatkan banyak pihak, dan menjadi percontohan di Jawa Timur. Harapannya, kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin, dan sekolah benar-benar menjadi tempat aman serta nyaman bagi siswa maupun guru.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---