Perubahan APBD Jatim 2025, Dindik dan Dinkes Dapat Alokasi Terbesar
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2025, 07:59
JATIMTIMES - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bakal mendapat kucuran terbesar dalam perubahan APBD 2025. Alokasi jumbo diperuntukkan bagi OPD bidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dalam nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2025, Belanja Daerah diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib. Hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan belanja mengikat.
Baca Juga : Banggar DPRD Jatim: Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak ke Pembangunan dan Kesejahteraan
“Kebijakan Belanja Daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan belanja mengikat,” ujar Khofifah.
Terdapat enam urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, yang mendapatkan porsi terbesar. Dinas Pendidikan (Dindik) dan SMK Negeri yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bakal menjadi pengguna anggaran terbesar, yakni sekitar Rp9,91 triliun.
Sektor kesehatan menyusul dengan sekitar Rp6,438 triliun. Angka tersebut akan diluncurkan melalui Dinas Kesehatan, rumah sakit umum/khusus, dan UPT yang melaksanakan PPK-BLUD.
Adapun urusan pekerjaan umum dan penataan ruang berubah menjadi sekitar Rp2,18 triliun. Sedangkan perumahan dan kawasan permukiman mencapai Rp49,858 miliar.
Lebih lanjut, urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, yang melibatkan Satpol PP dan BPBD, berubah menjadi sekitar Rp267,309 miliar. Sektor sosial, melalui Dinas Sosial, berubah menjadi sekitar Rp617,45 miliar.
Selain pelayanan dasar, belasan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar juga mengalami perubahan. Di antaranya urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Rp33,21 miliar), urusan pangan (Rp198,01 miliar), lingkungan hidup (Rp65,79 miliar), dan pemberdayaan masyarakat dan desa (Rp55,73 miliar).
Bidang lain seperti pengendalian penduduk dan keluarga berencana mendapat alokasi Rp1,825 miliar, perhubungan Rp974,72 miliar, komunikasi dan informatika Rp92,59 miliar, serta kepemudaan dan olahraga Rp166,15 miliar.
Baca Juga : Pemkot Malang Bentuk Tim Siber untuk Perkuat Keamanan Data Digital
Sementara itu, pada urusan pemerintahan pilihan, sektor kelautan dan perikanan mendapat alokasi Rp287,80 miliar, pariwisata Rp45,82 miliar, pertanian–perkebunan–peternakan Rp501,29 miliar, kehutanan Rp210,198 miliar, energi dan sumber daya mineral Rp73,14 miliar, perdagangan Rp34,618 miliar, perindustrian Rp108,79 miliar, dan transmigrasi Rp561 juta.
Kemudian, belanja pendukung seperti Sekretariat Daerah dialokasikan Rp1,425 triliun, Sekretariat DPRD Rp890 miliar. Lalu untuk unsur penunjang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah Rp6,63 triliun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp142,787 miliar, Badan Penghubung dan Badan Koordinasi Wilayah Rp115,696 miliar.
Sedangkan belanja untuk unsur pengawasan dialokasikan untuk Inspektorat berubah menjadi sebesar Rp99,42 miliar. Untuk belanja unsur pemerintahan umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik alokasinya berubah menjadi sebesar Rp325,948 miliar.
Khofifah berharap, perubahan APBD 2025 dapat menyeimbangkan target pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah, serta menghadirkan kesejahteraan bagi warga Jatim.
