Soal PBB, Fraksi Nasdem Dorong Pemkot Malang Segera Terbitkan Perwal

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

15 - Aug - 2025, 07:12

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Malang Muhammad Dwicky Salsabil Fauza.(Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Fraksi Nasdem DPRD Kota Malang mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menerbitkan peraturan wali kota (perwal) soal naiknya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Fraksi Nasdem juga mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menggencarkan sosialisasi. 

Hal tersebut dimaksudkan agar kabar naiknya PBB di Kota Malang yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tidak dipahami sepenggal-sepenggal. Pasalnya, kendati telah diatur dalam perda, penerapan naiknya tarif PBB masih harus berpedoman pada perwal. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB: SPPG Wajib Jangkau Keluarga Risiko Stunting

"Karena memang dalam pembahasan saat Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 4 Tahun 2023, itu disepakati bahwa implementasi kenaikan tarif tersebut harus berpedoman pada perwal," jelas anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, Kamis (14/8/2025). 

Dirinya menjelaskan, Perda Kota Malang 1/2025 merupakan perubahan Perda 4/2023 tentang PDRD. Perubahan tersebut dilakukan terkait pelaksanaan SE (surat edaran) mendagri untuk melaksanaan single tarif PBB yang sebelumnya multitarif dengan tarif maksimal PBB untuk NJOP (nilai jual objek pajak) di atas Rp 100 miliar adalah 0,167% lalu dibulatkan menjadi 0.2% pada Perda 1/2025

Selain telah disepakati dalam Pansus Ranperda PDRD, arahan mengenai penerapan atau pemungutan tarif PBB yang baru untuk berpedoman dalam perwal  juga diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). 

"Menurut UU HKPD, sebelum melaksanakan pemungutan kepada wajib paja, harus ada dasar pengenaan PBB-P2 yang diatur dalam perwal. Sehingga memang menunggu terbitnya perwal," jelas Dwicky. 

Dengan  demikian, tarif yang ada di dalam Perda PDRD itu tidak serta merta diimplementasikan. Sebab, perwal tersebut juga memuat regulasi yang mengatur cara pelaksanaan pemungutan kepada masyarakat. Artinya, tarif PBB di Perda 1 tahun 2025 tidak menjadi satu-satunya pedoman. Jadi, patokannya bukan hanya perkalian tarif.

"Ada aturan lain yang mengatur cara menarik tarif ini. Nah aturan itu akan ada di perwal," imbuh Dwicky.

Perwal tersebut nantinya juga akan mengatur lebih detail besaran pajak yang dipungut dari para wajib pajak. Sehingga, sebelum dikalikan kepada tarif, akan ada dasar pengenaan NJOP yang diatur di dalam perwal sehingga besaran tarif PBB sebesar 0,2 persen tidak akan serta merta langsung dikalikan terhadap nilai jual objek pajak (NJOP). 

"Karena itu, mengenai besaran persentase NJOP yang dikenakan pada tarif PBB,  pertimbangannya diatur dalam perwal. Misalnya, objek dengan nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar diberikan dasar pengenaan hanya 20% dari NJOP, nilai NJOP setelah perkalian dasar pengenaan ini yang nanti akan dikenakan tarif PBB sebesar 0,2. Jadi, angka 0,2 ini tidak langsung dikalikan NJOP begitu saja. Dasar pengenaan Itu akan diatur dalam perwal," jelas Dwicky. 

Baca Juga : Bupati Magetan Kukuhkan 72 Anggota Paskibra 2025

Dirinya menilai bahwa hal tersebut dianggap sebagai keputusan kebijaksanaan fiskal. Terlebih dengan mempertimbangkan agar penerapan kebijakan single tarif tersebut tidak membebani masyarakat kecil, tetapi juga tidak mengecilkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang memiliki NJOP dengan nilai besar. 

Pada Perda Kota Malang 4/2023, besaran tarif PBB diklasifikasikan menjadi empat. Yakni NJOP Rp 0 sampai Rp 1,5 miliar sebesar 0,055, Rp 1,5 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar 0,112, Rp 5 miliar sampai Rp 100 miliar sebesar Rp 0,145 ,dan NJOP di atas Rp 100 Miliar sebesar 0,167. 

"Makanya, untuk implementasinya adalah mengacu di pasal 7 ayat 5, dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud di ayat (1) ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP. Ini ada di UU HKPD serta turunan di perda Kota Malang terkait PDRD," ungkap Dwicky. 

Meskipun belum dibahas secara resmi, Dwicky meyakini bahwa perwal sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan tarif PBB tersebut akan dirancang agar pengenaan PBB tetap sama dan tidak ada kenaikan. Artinya, kendati ada perubahan, pemungutan PBB dipastikan tetap sama. 

"Karena ada kenaikan yang menurut saya itu kebijakan fiskal. Di mana keseimbangan itu kan harus ada. Tetapi dengan single tarif itu, apakah kita bijaksana dengan mengenakan tarif 0,055 kepada orang yang punya memiliki kepemilikan aset tanah dan bangunan Rp 100 miliar, punya NJOP senilai itu. Kemudian ditarifkan sama dengan orang-orang yang rumahnya di bawah Rp 1,5 miliar. Kan tidak mungkin," pungkas Dwicky.


Topik

Pemerintahan, PBB, pajak bumi dan bangunan, Fraksi Nasdem DPRD Kota Malang, Kota Malang, Pemkot Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette