Parlemen Kalsel dan Klaten Kunjungi DPRD Jatim, Bahas Legislasi hingga Tenaga Pendamping
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
08 - Aug - 2025, 06:44
JATIMTIMES - Rombongan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (8/8/2025). Parlemen Kalsel dan Klaten diterima secara bersamaan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menerima langsung kunjungan tersebut. Kunjungan DPRD Kalsel ini dilakukan dalam rangka untuk studi komparasi terkait evaluasi peraturan daerah (perda).
Baca Juga : Andik Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Jombang: Perkuat Kader dan Perbaiki Kursi
Yordan menjelaskan bahwa kunjungan DPRD Kalsel bertujuan berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pembentukan maupun evaluasi perda. “Mereka melakukan studi banding tentang apa yang dilakukan DPRD Jawa Timur agar bisa diserap dan diaplikasikan di Kalimantan Selatan,” ujar Yordan.
Yordan mengungkapkan, tahun ini Bapemperda Jatim akan mengusulkan pencabutan lima perda yang kewenangannya sudah tidak lagi berada di tingkat provinsi. Menurut dia, proses ini didukung kajian mendalam dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Jadi sudah ada kajian-kajian sebelumnya, sudah ada masukan-masukan, sehingga kita harap realisasi dari perda pencabutan ini bisa terlaksana dengan baik dengan cepat dan konperhensif, artinya tidak ada yang tertinggal atau menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
“Tentu kami berharap apa yang kami lakukan di sini dan apa yang baik yang terjadi di sini juga bisa menjadi bahan masukan, sehingga menjadi Best Practices yang bisa dilakukan juga di Kalimantan selatan,” sambung Yordan.
Sementara itu, DPRD Klaten berkunjung ke Jatim untuk membahas rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Menurut Yordan, salah satu fokus pembahasan adalah soal tenaga pendamping bagi anggota dewan.
“Mereka menanyakan khusus terkait tenaga pendamping. Di Jatim, kami sudah memiliki tenaga administratif kedewanan yang siap membantu kerja-kerja administratif anggota dewan,” jelas Yordan.
Ia menambahkan, mekanisme keberadaan tenaga administratif ini disampaikan secara detail kepada DPRD Klaten, dengan harapan dapat menjadi rujukan untuk diterapkan di daerah tersebut.
“Ini yang belum ada di Klaten. Kami sudah menjelaskan bagaimana mekanismenya, sehingga harapan kami mungkin mereka juga bisa melakukan hal yang sama di daerah Klaten,” ujarnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi mengungkap sejumlah alasan pihaknya memilih Jatim sebagai tujuan studi banding.
Baca Juga : Seluruh Fraksi DPRD Situbondo Setujui Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
“Jadi kunjungan ini kan terkait dengan evaluasi perda yang menjadi salah satu fungsi dari Bapemperda itu, Kenapa memilih Jawa Timur? itu karna memang kami melihat bahwa di Jatim itu terkait dengan evaluasi Perda, nah Jawa Timur sudah melaksanakan evaluasi terhadap Perda- Perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD,” ujar Firman.
“Nah mekanisame inilah yang kami ingin belajar dari Jawa Timur, jadi salah satunya yang barangkali kita dapatkan tadi, misalnya bahwa di Jawa Timur ada kerjasama dengan Brida untuk melakukan kajian terhadap Perda yang sudah diterbitkan dan bahkan sampai dengan kemudian memproses pencabutan atas Perda yang tidak lagi relevan,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya tertarik dengan mekanisme pelibatan tenaga ahli di Bapemperda Jatim, meski sifatnya tidak tetap dan dibayar per pertemuan konsultasi.
“Ini belum kami lakukan di Kalimantan Selatan. Ke depan, model ini bisa kami terapkan untuk mengevaluasi perda-perda lama yang mestinya sudah dicabut atau diganti,” tandasnya.
Adapun Ketua Bapemperda DPRD Klaten Aziz Safrudi menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari praktik di Jatim yang dinilai sudah berjalan efektif. “Kami studi banding masalah tatib, belajar tentang pendamping dan perubahan nomenklatur,” kata Aziz.
“Kenapa di Jawa Timur? Sesuai rapat pansus di Klaten, dari catatan merekomendasikan di Provinsi Jawa Timur karena sudah melaksanakan ini semua,” sambung Aziz.
