Bupati Blitar: Peradilan Agama Harus Jadi Teladan Lembaga Hukum di Era Digital
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Aug - 2025, 08:40
JATIMTIMES – Di usia yang menapaki 143 tahun, Peradilan Agama menjadi cermin ketahanan lembaga hukum Islam di Indonesia. Di Kabupaten Blitar, tonggak sejarah itu diperingati dalam suasana penuh syukur dan harapan. Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM hadir langsung dalam tasyakuran Milad Peradilan Agama yang digelar di Ruang Rapat Candi Penataran, Rabu (6/8/2025).
Di hadapan tamu undangan yang terdiri dari jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, pimpinan lembaga vertikal, camat se-Kabupaten Blitar, serta Ketua Peradilan Agama Blitar Dra. Farida Hanim, Bupati menekankan pentingnya reformasi layanan hukum di tengah tantangan zaman.
Baca Juga : Kabupaten Malang Masih Tempati Urutan Kelima Perkawinan Anak, DP3A Ungkap Penyebab dan Dampaknya
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blitar, saya mengucapkan sugeng milad ke-143. Harapan kami, Peradilan Agama Blitar terus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, inovatif, dan berintegritas,” ujar Rijanto dalam sambutannya.
Menurut Bupati, Peradilan Agama tidak sekadar menjadi ruang penyelesaian perkara waris, wakaf, hibah, atau ekonomi syariah. Lebih dari itu, lembaga ini memegang peran vital dalam membimbing masyarakat memahami hukum Islam dalam konteks kekinian. Di era digital, kata Rijanto, ekspektasi publik terhadap pelayanan hukum semakin tinggi.
Ia mengingatkan bahwa lembaga peradilan tidak bisa lagi bertumpu pada pola konvensional. “Sebagai pelayan masyarakat, kita dituntut menghadirkan inovasi, meningkatkan kompetensi, dan menjaga integritas. Tanpa itu, mustahil bisa memenuhi tuntutan keadilan di era modern,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar, lanjut Rijanto, menyadari bahwa iklim hukum yang sehat berbanding lurus dengan kualitas pembangunan manusia. Oleh karena itu, ia menyebut kontribusi Peradilan Agama sebagai bagian penting dari ekosistem pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi jajaran Peradilan Agama yang selama ini telah menjadi garda depan pelayanan hukum di Kabupaten Blitar. Ia berharap, semangat profesionalisme yang telah dibangun dapat menjadi teladan bagi lembaga peradilan lainnya.
“Kami ingin Peradilan Agama Blitar bukan hanya mampu memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga menjadi institusi yang dipercaya dan dihormati masyarakat,” imbuhnya.
Acara tasyakuran yang diisi dengan doa bersama itu juga menjadi ruang silaturahmi lintas sektor. Tidak hanya merayakan usia lembaga, tetapi juga meneguhkan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya, melalui masyarakat yang paham hukum dan menjunjung keadilan.
Dengan semangat milad ke-143, Peradilan Agama Blitar diharapkan terus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan religius.
“Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhai ikhtiar kita,” tutup Rijanto, menegaskan harapannya di akhir sambutan.
Baca Juga : Cegah Narkoba di Kota Pendidikan, Pemkot Gandeng Perguruan Tinggi
Jejak Peradilan Agama: Dari Penghulu Keraton ke Institusi Negara
Sejarah peradilan agama di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran penghulu sebagai tokoh ulama sekaligus pejabat keagamaan yang menjadi sandaran utama dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam di masyarakat. Institusi ini tumbuh dari rahim kekuasaan kerajaan Islam dan berkembang menjadi pilar hukum negara, mencerminkan proses panjang antara spiritualitas, otoritas, dan modernisasi hukum Islam.
Pada masa Kesultanan dan Kasunanan, peradilan agama berakar pada jabatan penghulu keraton. Di Surakarta, misalnya, tercatat nama Kyai Tafsir Anom IV, seorang ulama berpengaruh yang tidak hanya bertugas memimpin ibadah keraton tetapi juga membuka Madrasah Mambaul Ulum pada tahun 1905. Madrasah itu menjadi pusat pendidikan hukum Islam dan kaderisasi ulama peradilan. Dalam lingkup yang lebih luas, tokoh-tokoh seperti KH. Abdullah Sirad selaku Penghulu Pakualaman, KH. Abu Amar dari Purbalingga, KH. Mahfudl dari Kutoarjo, hingga KH. Moh. Adnan yang memimpin Mahkamah Islam Tinggi selama tiga rezim yaitu kolonial Belanda, pendudukan Jepang, dan era Republik, menjadi teladan aparatur hukum Islam yang disegani. Mereka bukan semata-mata hakim, melainkan pemersatu sosial yang memadukan moralitas, keilmuan, dan keteguhan iman.
Peran peradilan agama semakin krusial dalam konteks kolonialisme dan nasionalisme. Kolonial Belanda sempat mengakomodasi peradilan agama untuk meredam resistensi umat Islam, meskipun tetap dalam kerangka politik etis dan pengawasan birokratis. Namun, justru di masa itu, terjadi pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peradilan syar’iyah, yang menjadi ruang perlawanan simbolik atas dominasi hukum Barat. Dengan berlandaskan fiqh klasik dan adaptasi sosial, para penghulu menciptakan tradisi hukum Islam yang bersifat lokal, fleksibel, namun konsisten dengan prinsip syariah.
Setelah kemerdekaan, institusionalisasi peradilan agama mengalami pasang surut, tetapi tetap bertahan sebagai garda depan pelayanan hukum bagi umat Islam, khususnya dalam perkara waris, perkawinan, wakaf, dan hibah. Era 1970-an menandai perubahan paradigma. Rekrutmen hakim tidak lagi semata berbasis ulama pesantren, tetapi dibuka bagi lulusan IAIN dan perguruan tinggi Islam negeri. Transformasi ini mencerminkan upaya negara menggabungkan otoritas keilmuan modern dengan legitimasi religius.
Dalam lintasan sejarahnya, peradilan agama bukan sekadar instrumen legal. Ia adalah arena artikulasi ideologi, spiritualitas, dan sejarah panjang perlawanan terhadap ketidakadilan. Dari ruang sidang penghulu keraton hingga pengadilan agama masa kini, nilai yang dijunjung tetap sama: menghadirkan keadilan dengan iman, ilmu, dan integritas.
Sejarah peradilan agama adalah bukti bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia dibentuk oleh zaman, ditopang oleh tokoh, dan digerakkan oleh keyakinan bahwa hukum Islam harus mampu menjadi pelita bagi umat di tengah gelombang perubahan sosial.
