Kabupaten Malang Masih Tempati Urutan Kelima Perkawinan Anak, DP3A Ungkap Penyebab dan Dampaknya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Aug - 2025, 06:44
JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat Kabupaten Malang masih menempati urutan kelima kasus perkawinan anak dari seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur.
Kepala DP3A Kabupaten Malang drg. Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, bahwa Kabupaten Malang menempati urutan kelima tersebut merupakan angka absolut.
Baca Juga : Cegah Narkoba di Kota Pendidikan, Pemkot Gandeng Perguruan Tinggi
"Kalau dari sisi angka absolut, Kabupaten Malang tinggi. Tetapi tidak sama seperti di tahun 2022 itu angkanya kita nomor dua se Jawa Timur secara absolut. Untuk tahun 2023, 2024 kita rangking lima secara absolut dan di tahun 2025 ini sementara kita masih di lima besar," ungkap Arbani kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menjelaskan, yang dimaksud dengan angka absolut yakni jumlah penduduk yang tinggi juga membuat angka perkawinan anak juga tinggi. "Secara absolut itu adalah angkanya. Penduduk kita kan tinggi, kalau angkanya tinggi kan biasa. Kalau secara persentase sebenarnya kita tidak tinggi dengan membagi jumlah penduduk secara keseluruhan," jelas Arbani.
Arbani menyebutkan, hingga pertengahan Juli 2025 ini jika dilihat dari angka absolut, Kabupaten Malang masih berada di urutan kelima. Di mana untuk jumlah perkawinan anak sendiri kurang lebih sudah mencapai 120 perkawinan.
"Kalau nggak salah sudah 120-an angka rekomendasi dispensasi kawin. Jadi angka yang sudah diputuskan oleh hakim di Pengadilan Agama yang boleh dilakukan perkawinan. Tinggal yang bersangkutan melakukan itu segera atau tidak itu datanya ada di Kementerian Agama," beber Arbani.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu pun membeberkan sejumlah penyebab masih terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Malang. Di antaranya dari sisi ekonomi, mental, pergaulan hingga perilaku.
"Dari sisi ekonomi, masih banyak kami temukan beberapa orang tua itu beranggapan ketika anaknya dinikahkan mereka bebas dari tanggung jawab merawat. Karena sudah menjadi tanggung jawab suami," ujar Arbani.
Padahal menurut Arbani, ketika suami yang masih berusia anak-anak tersebut belum siap dan mandiri secara ekonomi, maka itu tetap menjadi beban orang tua. Kemudian, ketika orang tua tidak mampu memberikan bimbingan-bimbingan lagi untuk meningkatkan ekonomi kepada anaknya yang baru saja menikah, maka itu akan menjadi tanggungan pemerintah. Sehingga dengan ekonomi yang tidak siap, maka dapat berpotensi menciptakan kemiskinan baru lagi di Kabupaten Malang.
Kemudian dari sisi mental juga menjadi salah satu penyebab perkawinan anak. Karena selain orang tua yang ingin segera mengawinkan anaknya, banyak juga anak-anak yang meminta untuk segera dikawinkan.
"Karena banyaknya gadget itu yang menyebabkan mindset anak-anak ini dewasa sebelum waktunya. Dewasa mungkin yang kurang bagus untuk kehidupan dia setelah memasuki jenjang perkawinan. Karena perkawinan itu berat. Harus ada kesepakatan antara laki-laki dan perempuan, harus siap secara ekonomi, mental dan badai rumah tangga apapun yang terjadi harus bisa tetap bersatu sampai dengan akhir," jelas Arbani.
Pasalnya, ketika anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun secara kebiasaan masih berada di masa-masa ingin bermain, tetapi harus disuruh kawin. Sehingga ketika anak-anak telah menjalani bahtera rumah tangga, masih melakukan kebiasaan-kebiasaan seperti sebelum kawin.
"Padahal dia sudah punya pasangan yang notabene ada batasan-batasan yang harus dilakukan kedua mempelai. Misalnya sang suami dulunya senang main, kalau sudah punya istri ya dikurangi. Kemudian istri kalau sudah punya suami ya tidak boleh bangun kesiangan, harus mengubah kebiasaan. Itu masuk masalah mental," terang Arbani.
Baca Juga : Penyandang Disabilitas Meningkat, Dispendik Kabupaten Malang Ajukan 4 SLB ke Pemprov Jatim
Selanjutnya dari sisi pergaulan yang salah juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan anak. Pasalnya, dengan pergaulan yang salah dan mengarah ke pergaulan bebas, maka akan berpotensi hamil duluan sebelum kawin.
Maka ini harus dicegah dengan pengawasan orang tua serta sosialisasi secara masif kepada anak-anak melalui berbagai media atau platform. Hal itu dikarenakan pergaulan yang salah juga disebabkan oleh sebaran informasi negatif melalui platform media sosial.
"Hamil duluan itu menjadi faktor dan itu dari media sosial anak-anak tidak bisa menyaring mana yang baik dan yang buruk," beber Arbani.
Terakhir dari sisi perilaku. Menurut Arbani, tidak sedikit orang tua di Kabupaten Malang yang beranggapan ketika anak-anaknya sudah memasuki akil baligh atau istilah dewasa menurut Islam, maka berkeinginan untuk menikahkan anaknya.
"Kalau orang tua punya anak yang sudah akil baligh, itu sudah memikirkan untuk menikahkan anaknya agar tidak dianggap sebagai joko tua atau perawan tua. Dari budaya atau perilaku masih ada pemikiran seperti itu," kata Arbani.
Lebih lanjut, menurut Arbani, perkawinan anak sangat berdampak pada kondisi kesehatan pasangan suami istri. Utamanya bagi seorang istri, perkawinan anak atau perkawinan dini akan menyebabkan kondisi rahim atau tubuh yang belum siap menjadi rentan mengalami gangguan kesehatan.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, pihaknya secara masif terus memberikan sosialisasi serta edukasi kepada anak-anak maupun orang tua terkait dampak buruknya perkawinan anak. Selain itu, pihaknya juga melibatkan jajaran lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang serta organisasi kemasyarakatan, utamanya yang berbasis keagamaan.
"Ya target kami tidak muluk-muluk, paling tidak angka absolut ini kita bisa di rangking 10 ke atas. Karena memang merubah budaya dan mindset tidak bisa satu sampai dua tahun, biasanya lebih dari lima tahun," pungkas Arbani.
