DPRD Jatim Godok Regulasi Perlindungan Nelayan dan Petambak Garam

19 - Jul - 2025, 07:29

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Chusni Mubarok.


JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur terkait perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Draf regulasi itu menjadi perhatian serius bagi Komisi B DPRD Jatim.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Chusni Mubarok menekankan pentingnya keberadaan aturan tersebut. Menurut dia, para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam amat membutuhkan payung hukum baru untuk melindungi mereka.

Baca Juga : Lakukan Berbagai Upaya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Komitmen Jamin Pemenuhan Hak-Hak Dasar Anak 

"Kami telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Salah satunya ke petambak garam Madura. Mereka rata-rata mengeluhkan  soal sulitnya pemasaran produksi garam dan harganya yang kurang sesuai," katanya, Sabtu (19/7/2025).

Dengan adanya regulasi yang jelas, hal ini mendorong petambak garam agar bisa naik kelas dalam segi produksi. Artinya bukan hanya produksinya yang meningkat, tapi juga bisa harus diterima oleh pasar. "Karena untuk bisa diterima sebagai garam industri ini kan harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," jelasnya. 

Chusni menambahkan pemerintah harus melakukan  pendampingan terhadap petambak garam ini agar bisa diterima oleh pasar. "Mulai sosialiasi persyaratan, pelatihan, bantuan alat bahkan pendampingan berbentuk modal sehingga petambak garam ini bisa naik kelas," tandasnya. 

Ketua Paguyuban Pelopor Petambak dan Pedagang Garam Madura (P4GM) Aufa Marom berharap agar usulan petambak garam Madura ke DPRD Jatim tentang raperda ini harus ditindak lanjuti.

"Karena materi pokoknya untuk mengendalikan liarnya lalu lintas garam impor di Jatim, setidaknya hingga total swasembada garam tahun 2028 perda tersebut diperlukan," katanya. 

"Kami berharap DPRD bisa mengundang seluruh elemen agar uji materi terkait Raperda tidak berubah-ubah dan bisa menyoroti pokok permasalahan garam secara keseluruhan. Mengingat segmentasi processor garam 80 persen ada di Jawa Timur," lanjutnya. 

Aufa menegaskan setidaknya DPRD bisa membedakan antara substansi perlindungan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan petambak garam riil aktual saat ini berbanding lurus dengan program percepatan swasembada garam sesuai Perpres 17/2025.

"Permasalahan saat ini adalah bukan impor garam tapi PT Garam yang seharusnya menyrap garam rakyat malah menjadi pesaing garam rakyat," tegasnya. 

Baca Juga : Cegah Banjir, Komisi D DPRD Jatim Dorong Percepatan Proyek Drainase Suhat Kota Malang

Kemudian Aufa menambahkan soal permodalan. Menurutnya mulai tahun 2013 sampai sekarang belum ada bantuan lansung pada petambak garam seperti perlengkapan produksi. Seperti geomembran, kincir, argo dan edukasi produksi garam  yang diinginkan oleh para prosesor.

"Sedangkan kami petambak garam dituntut me membuat garam bagus. Hal ini justru tidak akan mencapai target swasembada garam," ungkapnya.

Aufa mengatakan cuaca yang kurang bersahabat bagi petani garam tahun ini atau anomali iklim akan berdampak importasi garam cukup besar, di atas 500 ribu ton.

"Setidaknya bila Raperda ini bisa berlaku efektif secara sah menurut hukum tahun ini, akan sedikit mengendalikan peredaran garam impor di Jatim agar tidak bebas liar masuk ke kantong - kantong segmen pasar garam rakyat, dampak buruknya akan terasa tahun depan bagi petani garam," urainya.

 


Topik

Pemerintahan, DPRD Jatim, nelayan, perlindungan nelayan, petambak garam,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette