Libatkan Kejaksaan, Dispendik Kabupaten Malang Gencarkan Edukasi Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

01 - Jul - 2025, 05:39

Penyampaian materi pencegahan korupsi dalam pembinaan ASN di lingkungan pendidikan Kabupaten Malang oleh Kejari Malang di Rayz Hotel UMM.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang terus berupaya memberikan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Salah satunya dengan menggencarkan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) dari tiap satuan. Sasarannya mulai kepala sekolah dan pengawas.

Hal tersebut disampaikan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji, Senin (30/6/2025). Menurur dia,  pembinaan kembali dilakukan untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah tingkat TK hingga SMP. Edukasi melibatkan aoarat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan Inspektorat Kabupaten Malang.

Baca Juga : Mbak Wali: Kota Kediri Jangan Hanya Baik di Atas Kertas, OPD Harus Jadi Teladan Antikorupsi

Pembinaan yang diberikan tentang pengelolaan keuangan daerah. Suwadji menyebut, ASN dalam lingkungan pendidikan di Kabupaten Malang ditekankan berorientasi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan menjauhi perbuatan korup.

"Pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Suwadji dalam launching Aplikasi Layanan Kepegawaian Efektif, Responsif, Terpercaya, dan Akuntabel (LENTERA) di Rayz Hotel UMM, Kecamatan Dau, Senin (30/6/2025).

Suwadji mengharapkan, ada peningkatan terhadap pemahaman dan kesadaran terhadap hak, kewajiban dan larangan bagi aparatur sipil negara terkait keuangan. Selain itu, ditargetkan ada peningkatan kualitas tata kelola anggaran yang efisien dan tertib sesuai ketentuan.

Dikatakan, pengelolaan keuangan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Keuangan daerah yang dikelola secara efektif dan efisien menjadi dasar bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui berbagai peraturan dan pedoman telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance," tambahnya.

Dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, sambung Suwadji, terdapat berbagai kebijakan utama yang harus diikuti oleh pemerintah daerah, seperti prinsip transparansi dan akuntabilitas, perencanaan berbasis kinerja, efisiensi dan efektivitas, serta penguatan sistem pengendalian internal. Selain itu, pengelolaan PAD, peningkatan kapasitas SDM, dan pengelolaan utang daerah yang bijak juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga : Borong Juara Berbagai Kategori, MAN 2 Kota Malang Berjaya di Ajang FLS2N 2025

"Dengan menerapkan kebijakan-kebijakan ini secara konsisten, diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih baik, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien," imbuhnya.

Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bima Haryohutomo mengatakan, tindak pidana korupsi bisa terjadi lantaran kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian pelaku kebijakan. Kepada ratusan insan pendidikan Kabupaten Malang, ia menekankan transparansi dan kesesuaian dengan aturan menjadi syarat mutlak ASN, terlebih di lingkungan pendidikan, tidak tersandung korupsi. 

"Terus diedukasi terkait apa itu perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi, juga langkah-langkah yang dilakukan agar terhindar dari perbuatan tersebut," ucap Bima.


Topik

Pemerintahan, Dispendik Kabupaten Malang, Kabupaten Malang, cegah korupsi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette