Gaji Pensiunan PNS Naik Mulai Juli? Begini Kata Taspen
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
29 - Jun - 2025, 03:15
JATIMTIMES - Isu mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan PNS belakangan ini ramai diperbincangkan. Bahkan, topik tersebut menjadi salah satu pencarian populer di Google hingga Minggu (29/6/2025). Namun, benarkah informasi tersebut?
Ramainya isu ini lantas mendorong masyarakat untuk langsung bertanya kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN. Salah satu komentar di akun media sosial resmi Taspen bahkan mempertanyakan kebenaran soal kabar tersebut.
Baca Juga : Indahnya Ribuan Lampion Terbang Hiasi Langit Desa Ngabab Pujon di Dworowati Lantern Festival 2025
"Apakah benar ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun di pertengahan tahun ini? Terima kasih," tanya akun Instagram @deri.sasra****** di kolom komentar Instagram @taspen, Minggu (29/6/2025).
PT Taspen pun memberikan respons. Pihak Taspen memastikan hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun pada pertengahan tahun 2025.
"Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih," tulis akun resmi PT Taspen menjawab pertanyaan tersebut.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Terakhir, pemerintah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai Januari 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, dasar hukum untuk pembayaran pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pembayaran pensiun rutin disalurkan oleh PT Taspen setiap bulan. Untuk bulan Juli 2025, penyaluran gaji pensiun dijadwalkan dimulai awal bulan mendatang.
Berdasarkan data yang dikutip dari Antara, berikut rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
Golongan I:
• Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
• Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
• IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
• IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
• IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
• IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
• IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV:
• IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
• IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562...