JATIMTIMES - Isu mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan PNS belakangan ini ramai diperbincangkan. Bahkan, topik tersebut menjadi salah satu pencarian populer di Google hingga Minggu (29/6/2025). Namun, benarkah informasi tersebut?
Ramainya isu ini lantas mendorong masyarakat untuk langsung bertanya kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN. Salah satu komentar di akun media sosial resmi Taspen bahkan mempertanyakan kebenaran soal kabar tersebut.
Baca Juga : Indahnya Ribuan Lampion Terbang Hiasi Langit Desa Ngabab Pujon di Dworowati Lantern Festival 2025
"Apakah benar ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun di pertengahan tahun ini? Terima kasih," tanya akun Instagram @deri.sasra****** di kolom komentar Instagram @taspen, Minggu (29/6/2025).
PT Taspen pun memberikan respons. Pihak Taspen memastikan hingga saat ini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun pada pertengahan tahun 2025.
"Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih," tulis akun resmi PT Taspen menjawab pertanyaan tersebut.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Terakhir, pemerintah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai Januari 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, dasar hukum untuk pembayaran pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pembayaran pensiun rutin disalurkan oleh PT Taspen setiap bulan. Untuk bulan Juli 2025, penyaluran gaji pensiun dijadwalkan dimulai awal bulan mendatang.
Berdasarkan data yang dikutip dari Antara, berikut rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
Golongan I:
• Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
• Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
• IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
• IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
• IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
• IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
• IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV:
• IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
• IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
• IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
• IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Rentang nominal tersebut disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir seorang PNS sebelum memasuki masa pensiun.
Sementara itu, batas usia pensiun atau BUP (Batas Usia Pensiun) diatur berdasarkan jenjang jabatan dan jenis fungsional yang diemban seorang ASN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga : Pendaftaran IPDN 2025 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat, Kuota, dan Cara Daftarnya
Berikut batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan:
1. Pejabat Administrasi dan Fungsional (Ahli Pertama, Ahli Muda, Keterampilan):
• Pensiun pada usia 58 tahun.
Termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya:
• Batas usia pensiun 60 tahun.
3. Pejabat Fungsional Ahli Utama:
• Pensiun pada usia 65 tahun.
Selain ketentuan umum tersebut, ada beberapa jabatan fungsional yang memiliki aturan khusus berdasarkan peraturan lain:
- Guru: BUP 60 tahun
- Dosen: BUP 65 tahun
- Guru Besar (Profesor), Peneliti, dan Perekayasa Ahli Utama: BUP hingga 70 tahun
Aturan tambahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Demikian klarifikasi dari pihak Taspen soal beredarnya kabar soal adanya kenaikan pensiunan CPNS. Hingga akhir Juni 2025, tidak ada informasi atau regulasi baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di pertengahan tahun. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada isu yang beredar tanpa konfirmasi resmi. PT Taspen memastikan informasi semacam itu tidak benar, dan penyaluran pensiun tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat atau pensiunan PNS yang ingin mendapatkan informasi resmi bisa langsung mengakses situs atau akun media sosial resmi PT Taspen untuk menghindari kekeliruan. Semoga informasi ini bermanfaat.