Putusan MK Pisahkan Pemilu: Solusi Demokrasi atau Sumber Masalah Baru?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
28 - Jun - 2025, 01:42
JATIMTIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini resmi memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Dalam putusannya, MK menyatakan pemilu lokal baru dapat diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional berlangsung. Keputusan ini menandai berakhirnya sistem “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini diterapkan, sekaligus membuka babak baru dalam desain demokrasi elektoral Indonesia.
Namun, di balik langkah yang disebut-sebut sebagai upaya penyempurnaan demokrasi itu, sejumlah kekhawatiran muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pakar Politik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, yang menilai bahwa putusan ini menyimpan tantangan besar, bahkan bisa menjadi bumerang jika tidak disiapkan secara matang.
Baca Juga : Syekh Ibrahim Asmarakandi: Ulama Samarkand, Bapak Dakwah Gisik, Ayah Sunan Ampel
Menurut Andhyka, keputusan MK ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan kepastian hukum. Pasalnya, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini justru menekankan pentingnya pemilu serentak demi efisiensi dan konsolidasi demokrasi. Tanpa revisi cepat terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, ada potensi kekacauan dalam tahapan penyelenggaraan.
"Putusan MK memang final, tapi belum tentu final dari segi kesiapan hukum. Jika regulasi belum menyesuaikan, maka akan ada ruang abu-abu yang bisa memicu kebingungan dan bahkan konflik administrasi," ujar Andhyka saat dihubungi melalui WhatsApp beberapa saat lalu.
Andhyka juga menyoroti aspek logistik dan anggaran. Memisahkan pemilu berarti menggandakan proses: distribusi logistik, pengamanan, hingga tahapan teknis. Ini tentu menjadi beban berat, apalagi bagi daerah dengan keterbatasan anggaran.
Selain itu, kesiapan penyelenggara pemilu seperti KPU juga menjadi sorotan. Jika sistem informasi, SDM, dan infrastruktur kelembagaan tak diperkuat sejak awal, risiko kekacauan administratif sangat mungkin terjadi.
“Jangan sampai niat menyempurnakan pemilu justru berujung pada tumpang tindih teknis di lapangan,” tegasnya.
MK menyebut pemisahan pemilu akan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, karena isu nasional dan lokal bisa difokuskan secara terpisah...