Hibah Gubernur Khofifah Setara Pembangunan Sembilan Rumah Sakit Daerah, KPK Diminta Adil
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
27 - Jun - 2025, 06:12
JATIMTIMES - Drama korupsi (Drakor) di Jatim berlanjut. Kali ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesediaanya untuk diperiksa setelah sebelumnya absen karena menghadiri wisuda anaknya di Tiongkok. "Siaplah Mas," kata Khofifah, saat kunjungan kerja di Jombang kepada sejumlah awak media, Jum'at (27/6).
"Ditunggu saja nanti ya," tambah Khofifah. Khofifah mengaku dalam pemeriksaan nanti dirinya hanya sebagai saksi. "Hanya saksi saja" imbuh dia.
Baca Juga : Dorong Ekonomi Desa, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Bank Jatim dengan Pemkab Malang
Berdasarkan data yang diperoleh media ini besaran dana hibah milik Khofifah dari APBD tak main-main. Yakni, pada kisaran angka Rp 4,4 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dari dana hibah keseluruhan anggota DPRD Jatim yang dianggarkan Rp 2 triliun lebih bagi 120 anggota.
Hal itu setara dengan pembangunan 9 rumah sakit di daerah. Hal ini berdasarkan contoh terbaru pada tahun 2024 Pemkot Surabaya baru saja menyelesaikan rumah sakit baru di kawasan Rungkut dengan pagu anggaran Rp 494 miliar.
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Kusnadi mengaku Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal program dana hibah yang belakangan menjadi kasus korupsi kelas kakap di Jawa Timur.
Kusnadi bahkan menyebut bahwa tak mungkin Khofifah tidak mengetahui Penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kusnadi pun yakin Khofifah menandatangani penggunaan anggaran di SKPD-nya.
“Karena apa? Nanti yang bertanda tangan itu Beliau (Khofifah) dan saya sebagai ketua DPRD menandatangani itu, kan begitu toh. Kalau terus beliau berkata saya tidak tahu, itu ngapain ditandatangani,” ucap Kusnadi, Kamis (26/6/2025) malam.
Kusnadi pun menyebut bahwa dana hibah ada dua macam. Dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas) dan dana hibah dari Gubernur.
“Ada juga hibah kepala daerah, yang hibah kepala daerah itu kadang-kadang sulit kita kontrol. Karena apa? Mereka bikin-bikin sendiri, mereka verifikasi sendiri, mereka evaluasi sendiri, mereka kemudian mengeluarkan dananya sendiri,” bebernya...