DPRD Jatim Mulai Bahas Pokir APBD 2026, Banggar Sampaikan Sejumlah Catatan
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Jun - 2025, 07:50
JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas pokok-pokok pikiran (pokir) untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Terkait hal ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menyampaikan sejumlah catatan dalam rapat paripurna, Senin (23/6/2025).
Juru bicara (jubir) Banggar DPRD Jatim Miseri Efendi menjelaskan, pokir DPRD menjadi instrumen hukum bagi setiap anggota DPRD Jatim untuk memperjuangkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.
Baca Juga : KONI Jatim: Porprov 2025 Harus Punya Magnet untuk Tingkatkan Ekonomi
"Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut didasarkan pada hasil reses kunjungan kerja, hasil hearing dengan masyarakat, maupun hasil penjaringan aspirasi lainnya, sebagai bahan perumusan kegiatan lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78 Ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," ungkapnya.
Ia menegaskan, anggota DPRD Jatim merupakan representasi masyarakat Jatim yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingannya, baik melalui kebijakan pembangunan daerah, maupun kebijakan anggaran daerah. Oleh karena itu, anggota DPRD wajib memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap, dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, serta menampung, menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Ia menyampaikan, Banggar telah melakukan pembahasan terhadap pokir DPRD Jatim yang memuat pandangan dan pertimbangan, serta usulan program dan kegiatan sebagai dasar bagi Pemprov Jatim dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan program dan kegiatan dengan rencana pembangunan daerah, serta dan kemampuan anggaran daerah.
"Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD oleh badan anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Gubernur tentang RKPD ditetapkan," paparnya...