Antisipasi Macet Saat Opening Ceremony Porprov Jatim, Dishub Kota Malang Rancang Skema Lalin Khusus
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
23 - Jun - 2025, 06:10
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana untuk menerapkan skema lalu-lintas khusus di area sekitar Stadion Gajayana pada 28 Juni 2025 mendatang. Langkah itu sebagai antisipasi agar kelancaran arus lalu-lintas tetap terjaga saat opening ceremony Porprov IX Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk kelancaran pembukaan Porprov IX Jawa Timur. Seperti Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang dan sejumlah perangkat daerah.
Baca Juga : Obor Porprov Jatim 2025 Tiba di Kabupaten Malang, Ini Rute Lengkap Kirabnya
"Pada prinsipnya kami telah menyiapkan skema lalu lintas dalam rangka melayani sebagai tuan rumah pembukaan Porprov 2025. Pengaturan akan dilakukan mulai 28 Juni nanti di sekitar Stadion Gajayana," ujar Jaya sapaan akrabnya.
Rencananya, akan dilakukan penyaringan kendaraan di sejumlah titik ruas jalan yang menjadi akses menuju Stadion Gajayana. Seperti Jalan Ijen, Jalan Kawi, Jalan Semeru, dan Jalan Bromo.
Dirinya mencontohkan, kendaraan yang memiliki kepentingan khusus yang akan diperbolehkan untuk melintas. Seperti undangan dan warga setempat. "Tujuannya agar tidak terjadi kemacetan, apalagi area ini diprediksi akan sangat padat saat pembukaan," tegas Jaya.
Ia menyarankan agar bagi warga yang tidak memiliki kepentingan khusus, agar bisa menghindari melintas di area sekitar Stadion Gajayana untuk sementara waktu. Bahkan disarankan memilih jalan altenatif.
Pada pembukaan Porprov IX Jatim nanti diperkirakan bakal dihadiri sekitar 3.000 penonton, dan melibatkan 1.500 pengisi acara. Selain itu, kehadiran bintang tamu dalam pertunjukan hiburan gratis juga diperkirakan akan menarik lebih banyak massa ke sekitar stadion.
Lebih lanjut, untuk menampung kendaraan, Dishub Kota Malang telah menyiapkan lokasi parkir terpisah antara tamu VIP dan masyarakat umum. Menurutnya, kawasan Jalan Semeru hanya diperuntukkan bagi VIP, termasuk kepala daerah se-Jawa Timur, Forkopimda, dan pejabat dari Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya