Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Jam Malam, Pukul 22.00 Anak Wajib di Rumah
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Jun - 2025, 09:59
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah kota untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca Juga : Tinggalkan Sekolah, Atlet Porprov Kota Batu yang Berstatus Pelajar Dapat Dispensasi hingga Tugas Tambahan
Wali Kota Eri mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” kata Wali Kota Eri.
Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.
“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.
Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lain-lainnya...