Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, DPRD Jatim Dorong Penggabungan 2 Perda
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
27 - May - 2025, 03:14
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda tersebut merupakan penggabungan sekaligus revisi dari dua Perda yang sudah ada sebelumnya.
Dua Perda tersebut yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Regulasi terbaru yang tengah dibahas ini diajukan oleh Komisi E DPRD Jatim.
Baca Juga : inDrive Buka Suara Soal Larangan Beroperasi di Jatim
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim Lilik Hendarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung penerbitan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dukungan tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim, Senin (26/5/2025).
Dalam pandangan resminya, Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini merupakan langkah penting dan strategis di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik maupun psikis, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” ujar Lilik.
Fraksi PKS menyoroti bahwa fenomena kekerasan, khususnya di ranah digital seperti cyberbullying, eksploitasi daring, dan penyebaran konten berbahaya, semakin kompleks dan membutuhkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Karena itu itu, FPKS mendorong agar Raperda ini memuat ketentuan yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan digital, termasuk merujuk secara eksplisit pada Undang-Undang ITE yang terbaru. “Fraksi PKS mengusulkan agar perlindungan terhadap kekerasan digital dimasukkan dalam pasal-pasal yang spesifik dan memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak hanya fokus pada literasi, tetapi juga tindakan dan perlindungan konkret,” tegasnya.
Kendati demikian, Ketua Fraksi PKS Jatim ini mengkritisi belum tercantumnya secara rinci landasan yuridis atas penggabungan dua Perda lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Fraksi PKS juga meminta kejelasan peraturan perundang-undangan terbaru mana yang menjadi rujukan dalam penyusunan Raperda ini agar tidak terjadi kekosongan hukum atau tumpang tindih.
Sementara dalam aspek hak ekonomi, sosial, dan budaya, Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanisme implementasinya oleh Pemerintah Provinsi. Termasuk di antaranya adalah perlindungan hak cuti melahirkan dan menyusui bagi perempuan pekerja serta akses pelayanan publik yang ramah perempuan dan anak di luar bidang pendidikan dan kesehatan.
Fraksi PKS turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal yang menyangkut hubungan dalam keluarga dan pendidikan. “Pasal-pasal yang terkait ketahanan keluarga, peran pendidik, serta norma agama dan sosial harus disusun dengan kajian yang mendalam dan melibatkan para ahli,” imbuh Lilik.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKS secara prinsip mendukung penuh pengajuan Raperda ini. Pihaknya berharap pembahasan dilakukan secara cermat dan inklusif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, agar lahir sebuah produk hukum yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada perempuan dan anak sebagai kelompok yang harus dilindungi negara.
“Semoga Raperda ini dapat menjadi instrumen nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur,” tandas Lilik.
Dukungan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak juga datang dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim. Juru bicara Fraksi Gerindra Benjamin Kristianto menyebut, penggabungan Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 sebagai terobosan strategis yang mencerminkan pemahaman komprehensif tentang urgensi pelindungan kelompok rentan di era transformasi digital.
Baca Juga : Vario EduRide 2025: Edukasi dan Aksi Sosial Komunitas Honda Meriahkan Hardiknas di Sidoarjo
Data Fraksi Gerindra menunjukkan tantangan serius dengan 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024, serta fenomena perkawinan anak yang meskipun menurun dari 17.214 kasus di tahun 2020 menjadi 8.753 kasus di tahun 2024, namun masih memerlukan perhatian khusus.
Pihaknya juga memberikan penghargaan atas pendekatan holistik yang diadopsi dalam Raperda ini, khususnya pengakuan terhadap ancaman baru di era digital. Ia menyebut, 93,3 persen anak usia 16-24 tahun memiliki smartphone.
Dari jumlah tersebut, 41 persen anak menyembunyikan usia asli mereka saat online. Temuan tersebut menurutnya menunjukkan kompleksitas tantangan yang harus dihadapi secara serius.
Sederet persoalan itu membuat keberadaan regulasi baru menjadi dibutuhkan. "Karena itu Fraksi Partai Gerindra merekomendasikan penyusunan roadmap implementasi yang detail dengan timeline yang jelas," kata Benjamin.
Selain itu, pihaknya juga mendorong termasuk tahapan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pengembangan sistem informasi terintegrasi, dan program capacity building untuk aparatur pelaksana.
Terkait hal ini, ia meminta adanya kepastian alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan pembelajaran dari daerah lain bahwa keterbatasan anggaran seringkali menjadi bottleneck implementasi.
"Kami akan aktif memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Jawa Timur yang aman dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak," urainya.
