Pentingnya Akta Kematian: Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi di Panggungrejo
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
28 - Apr - 2025, 06:43
JATIMTIMES- Suasana serius menyelimuti Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi, 28 April 2025. Sekretaris Desa, Perangkat Registrasi Desa (PRD), dan Kepala Dusun dari seluruh desa berkumpul mengikuti sosialisasi optimalisasi administrasi kependudukan yang menitikberatkan pada pengurusan akta kematian.
Kegiatan sosialisasi itu menjadi momentum penting bagi peningkatan pemahaman administrasi kependudukan di tingkat desa. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, tampil langsung sebagai pemateri utama. Ia memaparkan urgensi tertib administrasi kependudukan, terutama dalam pengurusan akta kematian, yang dinilainya kerap diabaikan oleh masyarakat. Selain Tunggul, dua pejabat Dispendukcapil lainnya turut menguatkan materi, yakni Gusti Wisnu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (PDIP), dan Dina Widyaningtyas Winarni, Kepala Bidang Pencatatan Sipil. Ketiganya secara bergantian mengulas aspek teknis hingga strategis, memperkaya wawasan peserta tentang prosedur pencatatan kematian yang cepat, akurat, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Apa itu Haji Cadangan? Ini Pengertian dan Cara Ceknya
Dispendukcapil Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Panggungrejo untuk menginisiasi sosialisasi ini. Program ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan: masih kuatnya kebiasaan menunda pengurusan akta kematian. Dalam sambutannya, Tunggul Adi Wibowo menegaskan pentingnya agenda ini sebagai bentuk edukasi langsung kepada aparatur desa.
"Sosialisasi ini secara khusus kami gelar atas permintaan Pemerintah Kecamatan Panggungrejo," ujar Tunggul. Ia menekankan, akta kematian bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen vital yang membuka akses terhadap berbagai layanan administratif, mulai dari klaim asuransi, pembagian hak waris, hingga pembaruan data kependudukan.
Selama ini, diakui Tunggul, masyarakat baru mengurus akta kematian ketika benar-benar membutuhkannya. "Kebiasaan ini sering berbenturan dengan kebutuhan mendesak," ujarnya. Selain itu, budaya setempat juga menimbulkan dilema moral; mengurus akta kematian sesaat setelah pemakaman kerap dipandang tak etis. "Ada kesan ‘lemah kuburan masih merah kok sudah ngurus akta kematian'," kata dia, menirukan ungkapan warga.
Padahal, secara aturan, dokumen kematian harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari setelah kematian. Edukasi seperti inilah, menurut Tunggul, yang menjadi urgensi sosialisasi: membangun pemahaman bahwa pengurusan akta kematian adalah bentuk tanggung jawab, bukan ketidakpantasan.
Dalam sesi diskusi, peserta mendapat penjelasan rinci tentang prosedur pembuatan akta kematian. Untuk jenazah yang tercatat dalam database kependudukan, syaratnya sederhana: pelapor, surat keterangan kematian, bukti identitas, dan saksi. "Asal ketiga syarat ini terpenuhi, penerbitan akta bisa langsung diproses," ujar Tunggul.
Namun lain cerita bagi yang tidak tercatat dalam database. "Mereka harus melalui proses penetapan pengadilan," lanjutnya. Ini termasuk warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meski begitu, keluarga tetap dapat mengajukan akta kematian jika bisa menunjukkan dokumen lama seperti KTP atau KK asli.
Pentingnya akta kematian, kata Tunggul, tidak hanya soal administrasi. Ia berkaitan langsung dengan hak-hak sipil ahli waris. "Tanpa akta kematian, klaim asuransi bisa tertunda, hak waris sulit dicairkan, bahkan data kependudukan kita menjadi bias," katanya. Ia juga menekankan bahwa pengurusan akta kematian dilakukan secara gratis, menghilangkan alasan biaya sebagai penghambat.
Camat Panggungrejo, Basuki Rahmad, mengamini pentingnya kegiatan ini. Menurut Basuki, dalam beberapa tahun terakhir, permintaan layanan terkait warisan meningkat signifikan di wilayahnya. "Dan ketika bicara waris, tidak mungkin lepas dari akta kematian," katanya.
Basuki menjelaskan bahwa selama ini masih ada kerancuan di masyarakat tentang siapa yang berwenang mengeluarkan akta tersebut. "Sosialisasi ini mempertegas bahwa yang berwenang adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ucapnya. Ia berharap perangkat desa menjadi agen edukasi baru, menyebarluaskan pemahaman ini hingga ke tingkat dusun.
Semangat optimisme terasa kuat di ruang pertemuan hari itu. Para peserta tampak aktif bertanya, mencatat, dan berdiskusi. Beberapa bahkan mengusulkan agar sosialisasi serupa digelar rutin, menyasar langsung ke desa-desa.
Baca Juga : Menuju Indonesia Emas 2045, Wali Kota Malang Komitmen Perhatikan Nasib Guru
Tak berlebihan jika disebut bahwa kematian bukan akhir dalam urusan administrasi. Seperti dikatakan Tunggul, "Mencatatkan kematian bukan sekadar memenuhi kewajiban, tapi menghormati hak-hak mereka yang telah pergi."
Dengan sosialisasi ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar bukan sekadar membenahi data kependudukan. Namun juga membangun budaya administrasi yang lebih sadar, rapi, dan manusiawi — sebuah lompatan kecil namun berarti menuju pelayanan publik yang lebih beradab.
Acara sosialisasi di Kantor Kecamatan Panggungrejo resmi ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Usaha Mandiri, Desa Serang. Kesepakatan ini berfokus pada optimalisasi pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk menunjang akses layanan publik, khususnya dalam sektor pariwisata.
Dalam dokumen PKS tersebut, kedua belah pihak sepakat mendorong percepatan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak melalui insentif khusus: pemegang KIA berhak memperoleh fasilitas berupa potongan tarif atau akses gratis ke destinasi wisata Pantai Serang. Selain mempercepat cakupan administrasi kependudukan, langkah ini sekaligus memperkuat promosi wisata lokal berbasis partisipasi masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik berbasis integrasi lintas sektor. "Kami ingin memastikan bahwa administrasi kependudukan tidak berhenti di dokumen, melainkan benar-benar hadir dalam keseharian masyarakat," ujarnya.
Penandatanganan PKS yang disaksikan langsung oleh Camat Panggungrejo, Basuki Rahmad, menjadi penanda dimulainya kerja sama konkret yang mempertemukan kebutuhan pemerintah dalam administrasi kependudukan dengan potensi pengembangan ekonomi lokal. Semangat kolaboratif ini diharapkan menjadi model bagi kecamatan dan desa lain di Kabupaten Blitar, mempercepat terwujudnya pelayanan adminduk yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan kesepakatan ini, kegiatan sosialisasi administrasi kependudukan di Kecamatan Panggungrejo tidak hanya menghasilkan pemahaman baru, tetapi juga melahirkan komitmen nyata: membangun sistem pelayanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan berpihak pada masyarakat.
