Sudah Hak Pekerja, Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemberian THR Secepatnya
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
23 - Mar - 2025, 06:22
JATIMTIMES - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Sri Untari Bisowarno mendorong tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja/buruh secepatnya. Dia mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sri Untari, pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. “Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama," ungkap Untari, sapaan akrabnya, Minggu (23/3/2025).
Baca Juga : Jamin Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Sidak Tes Narkoba
"Kita minta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan,” serunya.
Menurut Untari, sudah ada aturan jelas terkait THR. Yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Dia menilai kebijakan yang diperkuat dengan imbauan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar THR dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.
“Saya menyambut baik imbauan Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun,” kata Untari.
Politisi asal Malang Raya tersebut menilai, THR bukan sekadar kewajiban hukum. Tapi juga bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
Dia menegaskan, momentum hari raya seharusnya menjadi saat di mana pekerja bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya. “Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” ucap sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Dalam kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, Untari juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat perlu terus ditingkatkan. THR yang diterima pekerja akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.
Baca Juga : Sempat Tuai Kontroversi, Pabrik Gula Siap Tayang 31 Maret Bersamaan dengan Lebaran
“Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal,” jelas Untari.
Selain mendukung imbauan gubernur, Untari juga minta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang telantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha,” ujar Untari.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana hari raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan semua kalangan,” tandasnya.
