Rasulullah Batalkan Pernikahan Paksa, Bukti Perempuan Berhak Memilih Jodoh

Editor

Dede Nana

10 - Aug - 2026, 11:57

Ilustrasi bahwa perempuan juga berhak menentukan pernikahan (ist)


JATIMTIMES - Pernikahan dalam Islam tidak dibangun di atas keputusan sepihak. Di balik peran wali dalam sebuah akad, terdapat hak perempuan untuk menentukan apakah ia bersedia menjalani kehidupan rumah tangga bersama laki-laki yang dipilihkan untuknya.

Prinsip tersebut terlihat jelas dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Persetujuan perempuan menjadi bagian penting dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan pernikahan, terutama ketika perempuan tersebut tidak menghendaki calon pasangan yang dipilihkan.

Baca Juga : Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Buya Hamka dalam buku Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan menegaskan bahwa perempuan memiliki hak atas dirinya sendiri dalam persoalan jodoh.

"Menentukan siapa yang akan menjadi jodohnya, perempuan berhak atas dirinya," tulis Buya Hamka sebagaimana dikutip dalam pembahasannya mengenai kedudukan perempuan dalam Islam.

Salah satu dasar yang digunakan untuk menjelaskan persoalan tersebut adalah hadis dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda:

"Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan perempuan perawan harus dimintai persetujuannya, dan persetujuannya adalah diamnya." (HR Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan adanya perbedaan konteks antara perempuan yang telah pernah menikah dan perempuan yang masih perawan. Namun, keduanya sama-sama ditempatkan sebagai pihak yang kehendaknya harus diperhatikan dalam persoalan pernikahan.

Khusus perempuan perawan, diam dapat dipahami sebagai bentuk persetujuan karena faktor rasa malu yang kuat pada masyarakat ketika itu. Akan tetapi, diam tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses meminta persetujuan terlebih dahulu.

Dengan demikian, kedudukan wali tidak berarti memberikan kewenangan mutlak untuk memaksakan pasangan kepada perempuan.

Gambaran mengenai batas kewenangan tersebut bahkan terlihat dalam sebuah kisah pada masa Rasulullah SAW. Seorang perempuan datang mengadukan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan seorang laki-laki, sementara ia tidak menyukai pernikahan tersebut.

Rasulullah SAW kemudian memberikan pilihan kepada perempuan itu untuk menentukan sikapnya. Ia dapat membatalkan pernikahan tersebut apabila memang tidak menghendakinya.

Namun, perempuan itu akhirnya memilih mempertahankan pernikahannya. Ia menjelaskan bahwa tujuan pengaduannya kepada Rasulullah SAW adalah untuk menunjukkan bahwa seorang ayah tidak memiliki hak tanpa batas untuk memaksakan kehendaknya kepada anak perempuan.

Kisah lain terjadi pada Khansa binti Khidam. Ia mengadukan kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya dinikahkan oleh ayahnya secara paksa. Rasulullah kemudian membatalkan pernikahan tersebut.

Peristiwa ini menjadi salah satu gambaran penting mengenai bagaimana Nabi Muhammad SAW merespons persoalan pernikahan yang berlangsung tanpa kehendak perempuan.

Hak tersebut juga tidak hilang ketika seorang perempuan berstatus yatim. Rasulullah SAW bersabda:

"Perempuan yatim dimintai izin mengenai dirinya." (HR Ahmad).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan tetap memiliki suara dalam menentukan kehidupan pernikahannya, termasuk ketika ia tidak lagi memiliki ayah yang dapat menjalankan peran sebagai wali.

Dalam khazanah fikih, persoalan kewenangan perempuan dan wali memang kemudian melahirkan sejumlah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satunya adalah Imam Abu Hanifah yang memberikan ruang cukup besar bagi perempuan, terutama janda, dalam menentukan pernikahannya.

Pandangan tersebut antara lain didasarkan pada hadis:

Baca Juga : Cara Refund Tiket Bromo Imbas Kebakaran, Begini Ketentuannya

"Seorang janda lebih berhak atas dirinya, sedangkan perempuan yatim dimintai persetujuannya. Diamnya merupakan tanda persetujuannya." (HR Abu Dawud).

Dalam pandangan Abu Hanifah, wali tetap memiliki kedudukan dalam sistem pernikahan. Namun, keberadaan wali tidak dimaksudkan untuk menghapuskan hak perempuan dalam menentukan pasangan.

Jika seorang perempuan tidak memiliki wali atau walinya tidak dapat menjalankan kewajibannya, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada penguasa. Artinya, persoalan wali dalam fikih berkaitan dengan perlindungan dan keteraturan pernikahan, bukan legitimasi untuk memaksakan kehendak.

Buya Hamka juga memberikan batas yang penting dalam memahami kemerdekaan perempuan tersebut. Menurutnya, kebebasan perempuan dalam memilih pasangan tetap berada dalam kerangka ajaran Islam.

Perempuan tentu diharapkan memilih pasangan yang sesuai, termasuk dalam hal agama dan kelayakan. Dalam kondisi tertentu, wali dapat melakukan pencegahan apabila pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama dan membawa kemudaratan.

Namun, menurut Buya Hamka, tindakan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai upaya merampas kemerdekaan perempuan.

"Hal itu bukanlah untuk merampas kemerdekaannya, melainkan membatasi kemerdekaan yang disalahgunakan," tulis Buya Hamka.

Di titik inilah persoalan pernikahan paksa dan peran wali perlu dibedakan secara hati-hati. Wali memiliki fungsi penting dalam pernikahan, tetapi fungsi tersebut tidak otomatis menjadikan kehendak perempuan tidak penting.

Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW justru memperlihatkan bahwa perempuan memiliki ruang untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap calon pasangan. Bahkan, ketika sebuah pernikahan berlangsung tanpa kehendaknya, Rasulullah SAW memberikan ruang bagi perempuan tersebut untuk menentukan nasib pernikahannya.

Pesan tersebut membuat persoalan jodoh dalam Islam tidak cukup dipahami sebagai keputusan orang tua atau keluarga. Pernikahan merupakan ikatan yang akan dijalani oleh pasangan sepanjang kehidupan rumah tangga mereka. Karena itu, menghormati persetujuan perempuan bukan sekadar persoalan sosial modern. Dalam khazanah Islam sendiri, hak tersebut memiliki landasan dari sabda dan tindakan Rasulullah SAW.


Topik

Agama, pernikahan, pernikahan menurut islam, nabi muhammad saw,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette